Disdikbud Bontang Tegaskan Pemerataan Fasilitas CCTV di Sekolah Negeri

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam pemerataan fasilitas pendidikan melalui penyaluran CCTV di sekolah dasar negeri.

R
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Nuryadi Bakhtiar.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Nuryadi Bakhtiar. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam pemerataan fasilitas pendidikan melalui penyaluran CCTV di sekolah dasar negeri. 

Program ini telah selesai dilaksanakan untuk sebagian besar sekolah di wilayah perkotaan.

Sebanyak 25 sekolah menjadi penerima bantuan tersebut. Disdikbud Bontang memastikan bahwa distribusi dilakukan secara adil dan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah.

Baca Juga: Bantuan CCTV Disdikbud Minimalkan Risiko Kejadian di Sekolah

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Nuryadi Bakhtiar, mengatakan bahwa perbedaan jumlah CCTV merupakan bagian dari strategi agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebutuhannya juga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan bahwa sekolah yang berada dalam satu lokasi membutuhkan pengawasan lebih luas dibandingkan sekolah yang berdiri sendiri.

Program ini menjadi bagian dari upaya Disdikbud dalam meningkatkan standar keamanan di seluruh sekolah negeri.

Baca Juga: SDN 004 Bontang Barat Beri Tambahan Belajar Gratis Lewat Tahfiz Quran

Namun, pemerataan masih terkendala di wilayah pesisir yang belum memiliki infrastruktur memadai.

“Kami masih menunggu dukungan infrastruktur sebelum pemasangan bisa dilakukan di sana,” katanya.

Disdikbud berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program hingga seluruh sekolah dapat memperoleh fasilitas yang sama. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu