Bantuan CCTV Disdikbud Minimalkan Risiko Kejadian di Sekolah

Pemasangan CCTV bantuan Disdikbud Bontang di SDN 004 Bontang Barat menjadi langkah strategis dalam meminimalisir risiko kejadian yang tidak diinginkan.

R
CCTV SDN 004 Bontang Barat.
CCTV SDN 004 Bontang Barat. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Pemasangan CCTV bantuan Disdikbud Bontang di SDN 004 Bontang Barat menjadi langkah strategis dalam meminimalisir risiko kejadian yang tidak diinginkan. Sistem ini berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gangguan.

Kepala sekolah Titik Purwantiningsih menegaskan bahwa keamanan siswa menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengawasan diperkuat dengan teknologi yang memadai.

Kamera dipasang di berbagai titik rawan seperti gerbang, parkiran, dan area terbuka. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan dari luar maupun dalam.

Baca Juga: SDN 004 Bontang Barat Beri Tambahan Belajar Gratis Lewat Tahfiz Quran

Dengan sistem yang terintegrasi, pihak sekolah dapat segera merespons jika ditemukan aktivitas mencurigakan. Ini menjadi bentuk kesiapsiagaan sekolah.

Seluruh sistem terhubung ke ruang kepala sekolah sebagai pusat kontrol utama. Pemantauan dapat dilakukan secara langsung setiap saat.

“CCTV dari Disdikbud ini sangat membantu kami dalam mencegah potensi kejadian yang tidak diinginkan di sekolah,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan bahwa sistem ini memberikan rasa aman yang lebih besar bagi seluruh warga sekolah. Orang tua pun merasa lebih tenang.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Siapkan Terobosan Baru, Awali Sekolah dengan Aktivitas Keagamaan

Selain itu, CCTV juga menjadi alat bukti jika terjadi suatu kejadian. Hal ini penting dalam proses penanganan masalah.

“Dengan adanya bantuan ini, kami bisa menjaga keamanan siswa dengan lebih maksimal,” tutupnya.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu