Seru! Wali Kota Neni Buka Lomba 17 Agustus-an di Setda, Wawali dan Asisten Adu Tanding Tenis Meja

Wali Kota Neni Moerniaeni buka rangkaian lomba 17 Agustus di Setda Bontang. Ajang ini jadi momentum pererat silaturahmi & pupuk nasionalisme pegawai.

M
Seru! Wali Kota Neni Buka Lomba 17 Agustus-an di Setda, Wawali dan Asisten Adu Tanding Tenis Meja

Portalbontang.com, Bontang – Suasana meriah dan penuh keakraban menyelimuti Halaman Kantor Wali Kota Bontang pada Selasa (19/8/2025).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi membuka rangkaian perlombaan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni berpesan agar perayaan ini tidak hanya menjadi ajang untuk melepas penat, tetapi yang lebih penting adalah untuk memupuk kembali semangat kebangsaan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Saya berharap momentum perayaan 17 Agustus ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menumbuhkan rasa nasionalisme yang kuat serta kecintaan yang sungguh-sungguh kepada tanah air. Mari kita jaga amanah sebagai pelayan masyarakat Kota Bontang dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wali Kota Neni.

Acara pembukaan menjadi lebih semarak dengan digelarnya pertandingan ekshibisi yang mempertemukan Wakil Wali Kota (Wawali), Agus Haris dengan Asisten Administrasi Umum, Akhmad Suharto, dalam laga persahabatan tenis meja.

Ketua Panitia, M Nurrizan Hakim, melaporkan bahwa kegiatan yang telah memasuki tahun keempat ini menunjukkan tingginya rasa kebersamaan para pegawai.

Hal ini dibuktikan dengan sumber anggaran kegiatan sebesar Rp15 juta yang murni berasal dari swadaya, ditambah dukungan dari jajaran pimpinan Pemkot Bontang.

Rangkaian perlombaan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan kembali semangat pengabdian para aparatur di lingkungan Pemkot Bontang.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @prokompim.bontang

Menu