Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ada 8 Golongan Menurut Al Quran

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut Al Quran, yang telah didefinisikan ulang oleh Muhammadiyah.

R
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ada 8 Golongan Menurut Al Quran

PORTAL BONTANG – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini, agar pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman modern.

Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah: Niat untuk Diri dan Keluarga

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah di era modern, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.

1. Fakir (al-Fuqara’)

Orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Contoh: Lansia tanpa penghasilan, korban bencana, anak yatim piatu tanpa biaya pendidikan.

Baca Juga: Doa di Malam Lailatul Qadar, Kesempatan Emas untuk Menghapus Dosa

2. Miskin (al-Masakin)

Memiliki kekayaan, pekerjaan, atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Contoh: Orang dengan modal usaha kecil, orang sakit tanpa biaya pengobatan.

Baca Juga: 5 Manfaat Menakjubkan Air Kelapa Muda untuk Kesehatan

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Lembaga yang bertugas mengelola zakat sesuai dengan undang-undang.

Contoh: Biaya gaji/honorarium staf, biaya operasional kantor, biaya perjalanan dinas.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media di Bontang

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)

Pihak (perorangan atau lembaga) yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas.

Contoh: Bantuan untuk muallaf baru, program pembinaan muallaf.

Baca Juga: Honorer Pemprov Kaltim Full Senyum, Pj Gubernur Minta THR Sudah Cair H -7 Lebaran, Segini Besarannya

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)

Memiliki utang untuk keperluan baik, seperti untuk diri, keluarga, atau kepentingan umum, tetapi tidak mampu melunasinya.

Contoh: Orang terjerat utang rentenir, utang biaya rumah sakit, utang pendidikan.

Baca Juga: Tata Cara Iktikaf sesuai Al Quran dan Sunah, Pengertian, Waktu, Syarat, dan Amalan yang Dilakukan

6. Ibnu Sabil

Orang yang tidak memiliki bekal untuk perjalanan yang baik.

Contoh: Bantuan untuk mahasiswa perantauan, peserta pendidikan khusus, TKI terlantar di luar negeri.

Baca Juga: Basri Rase Resmi Tutup Festival Tabuh Bedug 1445 H, Berikut Daftar Pemenang Lomba Gebyar Ramadhan BKPRMI

7. Riqab

Orang-orang yang menjadi korban penindasan, konflik sosial, dan eksploitasi.

Contoh: Buruh migran yang dieksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik.

Baca Juga: Kapolres Bontang Sidak SPBU, Hindari Praktik Curang, Awasi Manipulasi Meteran BBM

8. Sabilillah

Jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah).

Contoh: Pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dakwah Islam.

Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah? Begini Sebaiknya Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW

Memahami delapan golongan penerima zakat fitrah di era modern penting untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu