SMPN 3 Bontang Gunakan Seni Pantomim untuk Edukasi Lingkungan

SMPN 3 Bontang memanfaatkan seni pantomim sebagai media edukasi lingkungan dalam ajang FLS3N tingkat Kota Bontang tahun 2026.

R
Salah satu siswa SMPN 3 Bontang saat latihan pantomim.
Salah satu siswa SMPN 3 Bontang saat latihan pantomim. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMPN 3 Bontang memanfaatkan seni pantomim sebagai media edukasi lingkungan dalam ajang FLS3N tingkat Kota Bontang tahun 2026.

Melalui pertunjukan itu, dua siswa sekolah tersebut akan menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga laut dari pencemaran sampah.

Wakil Kepala SMPN 3 Bontang, Rahayu Novita mengatakan seni dapat menjadi cara efektif untuk menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

“Lewat pantomim, anak-anak belajar menyampaikan pesan dengan cara yang kreatif dan menarik,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, tema lingkungan sangat relevan diangkat karena Bontang merupakan daerah pesisir yang kehidupannya dekat dengan laut.

Ia menjelaskan, penampilan pantomim nantinya akan diawali dengan pengenalan singkat mengenai cerita yang dibawakan sebelum masuk ke pertunjukan inti.

Seluruh penampilan dibatasi maksimal tujuh menit sesuai aturan lomba yang telah ditetapkan panitia FLS3N tingkat nasional.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Ia mengatakan sekolah juga serius dalam mempersiapkan cabang pantomim dengan mendatangkan pelatih khusus dari luar sekolah.

“Kami ingin anak-anak tampil maksimal sekaligus memahami pesan yang mereka bawakan,” jelasnya.

Sekolah berharap penampilan tersebut tidak hanya memberikan prestasi, tetapi juga menumbuhkan kepedulian siswa terhadap lingkungan laut. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu