Total 7 Sengketa Batas Wilayah di Kaltim, Gubernur: Pelayanan Publik Harga Mati!

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beri ultimatum soal sengketa batas wilayah, termasuk Bontang-Kutim. Ia tegaskan pelayanan publik tak boleh terhenti.

M
Total 7 Sengketa Batas Wilayah di Kaltim, Gubernur: Pelayanan Publik Harga Mati!

Portalbontang.com, BontangGubernur Kaltim, Rudy Mas’ud memberikan peringatan keras agar seluruh polemik batas wilayah antar kabupaten/kota di Kaltim, khususnya yang terjadi antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, segera diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa sengketa birokrasi tidak boleh mengorbankan pelayanan dan hak-hak dasar masyarakat.

Pernyataan tegas ini disampaikannya saat berkunjung langsung ke salah satu area yang terdampak sengketa, yakni Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Senin (11/8/2025) lalu.

“Ini tentang hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” kata Gubernur di hadapan warga.

Ia menekankan bahwa akibat perbedaan persepsi batas wilayah, tidak boleh ada satu pun warga yang telantar dan tidak terlayani.

“Wajib diperhatikan sarana dan fasilitas pendidikannya, kesehatannya. Bagaimana Puskesmas yang ada, sekolah-sekolahnya harus memenuhi standar,” tegas Harum.

Orang nomor satu Benua Etam ini juga meminta agar infrastruktur vital seperti listrik dari PLN, air bersih dari PDAM, hingga jalan lingkungan tetap dibangun tanpa terhambat oleh sengketa.

“Keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga harus terjamin. Dan jangan ada diskriminasi,” ungkapnya.

Selain sengketa Bontang-Kutim, Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat ada enam sengketa batas wilayah lainnya yang menjadi perhatian serius, yakni antara Kutai Timur dengan Berau, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Mahakam Ulu dengan Kutai Barat, Penajam Paser Utara dengan Kutai Kartanegara, serta Paser dengan Penajam Paser Utara.

Gubernur menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan setiap warga negara terlindungi, baik dari sisi sosial, administrasi kependudukan, hingga jaminan lapangan kerja.

“Tugasnya kita berbangsa bernegara ini adalah untuk melindungi seluruh dan segenap tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @pemprov_kaltim

Menu