Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Penuh?

Berapa ukuran fidyah yang harus dibayarkan? Apakah seharga sekali makan atau mencakup seluruh biaya makan sehari penuh? Simak penjelasannya!

R
Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Penuh?

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan dengan membayar fidyah.

Fidyah ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin (ṭa‘āmu miskīn).

Terkait dengan besaran fidyah, ada pendapat yang menyatakan bahwa nilainya dihitung berdasarkan harga makanan yang biasa dikonsumsi oleh seseorang.

Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter, Wanita Ini Diduga Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals yang Dulunya Seorang Guru

Pendekatan ini sejalan dengan aturan kaffarat sumpah yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:

“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).

Ayat ini menegaskan bahwa besaran kaffarat tidak bersifat tetap, melainkan menyesuaikan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh individu tersebut.

Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

Dengan kata lain, jika seseorang biasa mengeluarkan Rp13.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang dibayarkan pun sebesar Rp13.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika biaya makan sehari-hari lebih rendah, misalnya Rp8.000, maka fidyahnya pun sebesar jumlah tersebut.

Fidyah Dibayarkan Sebesar Sekali Makan, Bukan Sehari Penuh

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa fidyah dihitung per sekali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, bukan untuk seluruh kebutuhan makan dalam sehari (dua atau tiga kali makan).

Penetapan ini didasarkan pada analogi dengan kaffarat sumpah, yang menyesuaikan jumlah makanan dengan kebiasaan makan seseorang, bukan dengan total biaya makan dalam sehari.

Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa fidyah tidak harus dihitung dalam ukuran tetap seperti 0,6 kg beras, melainkan mengikuti kemampuan masing-masing individu.

Bahkan, seseorang yang tergolong miskin dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar fidyah tidak diwajibkan untuk membayarnya.

Pada akhirnya, besaran fidyah bergantung pada kejujuran seseorang dalam menilai kemampuannya.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung

Keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi di dalam hati menjadi pedoman utama dalam menentukan jumlah fidyah yang sesuai. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu