Waspada! Ratusan Titik Panas Muncul di Kaltim, BMKG Peringatkan Potensi Kemarau Panjang

BMKG Kaltim mengeluarkan peringatan dini! Waspada potensi kekeringan dan karhutla hingga Oktober. Simak data titik panas dan imbauan lengkapnya.

M
Waspada! Ratusan Titik Panas Muncul di Kaltim, BMKG Peringatkan Potensi Kemarau Panjang

Portalbontang.com, Balikpapan – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Musim kemarau diprediksi akan berlangsung hingga September bahkan awal Oktober 2025.

Kepala BMKG Stasiun Kelas I SAMS Sepinggan Balikpapan, Kukuh Ribudiyanto, menyatakan bahwa kondisi ini dipicu oleh minimnya curah hujan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kondisi ini dikarenakan minimnya curah hujan dalam seminggu hingga 10 hari terakhir, yang mengakibatkan munculnya banyak titik panas,” ungkap Kukuh saat menjadi pembicara dalam diskusi Kaltim Siaga Karhutla, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan pantauan BMKG, dampak dari kondisi ini sudah mulai terlihat.

Pada 29 Juli lalu saja, terdeteksi delapan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, yang mayoritas berada di Kutai Timur dan Berau.

Selain itu, lebih dari 100 titik panas dengan kategori sedang dan rendah juga tersebar dan perlu diwaspadai.

“Dalam kurun waktu seminggu hingga 10 hari terakhir, hampir seluruh wilayah Kaltim tidak ada hujan,” terangnya.

Meski demikian, Kukuh menjelaskan bahwa musim kemarau di Kaltim tidak berarti akan kering total.

Potensi hujan dengan intensitas lokal masih ada, namun tidak akan merata dan tidak cukup untuk menghilangkan ancaman kekeringan.

“Walaupun nanti pada perjalanannya di Kaltim ini tidak sampai 0 mm hujannya, karena masih ada potensi hujan di Agustus dan September, kita tetap harus waspada terhadap defisit air atau kemarau sampai di bulan September maupun awal Oktober,” tambahnya.

Mengingat potensi dampak yang bisa timbul seperti krisis air bersih dan karhutla, masyarakat diimbau untuk proaktif memantau informasi cuaca dan peringatan dini yang secara rutin dirilis oleh BMKG.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @beritapemprovkaltim

Menu