Bermain Gawai Berlebihan Picu Tantrum pada Anak, Orang Tua Harus Tahu Tahapan Emosional Anak

Dokter spesialis anak mengemukakan bahwa bermain menggunakan gawai dalam waktu lama dapat memicu munculnya perilaku negatif seperti tantrum.

R
Bermain Gawai Berlebihan Picu Tantrum pada Anak, Orang Tua Harus Tahu Tahapan Emosional Anak

PORTAL BONTANG – Penggunaan gawai yang berlebihan pada anak dapat memicu munculnya perilaku negatif seperti tantrum.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. I Gusti Ayu Trisna Windiani, Sp.A(K).

“Anak yang menonton atau mendapatkan paparan gadget lebih dari 20 menit, 66 persen mengalami tempered tantrum,” jelas dr. Trisna dalam sebuah diskusi daring, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota di Banten Pindahkan RKUD ke Bank Banten untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Menurutnya, hal ini terjadi karena penggunaan gawai yang lama dapat mengubah perilaku anak menjadi negatif.

Anak-anak bisa tantrum karena tidak suka ada perubahan mendadak saat melakukan hal yang disukai, seperti saat orang tua meminta mereka untuk melakukan aktivitas lain.

Selain itu, tantrum juga bisa disebabkan oleh faktor lain seperti infeksi, gangguan tidur, lelah, lapar, dan belum memiliki keterampilan untuk menanggulangi perasaan sendiri.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Dr. Trisna menjelaskan bahwa tantrum umumnya terjadi pada anak usia 18 bulan hingga 4 tahun.

Lama dan frekuensi tantrum biasanya akan berkurang seiring dengan bertambahnya usia anak.

Tantrum merupakan bagian dari perkembangan emosional normal pada anak. Namun, jika tantrum berlanjut dan tidak diintervensi, hal ini bisa menjadi abnormal.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Terpilih

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengetahui tahapan perkembangan emosional anak berdasarkan usia.

Menurut dr. Trisna, pada usia 15 bulan anak sudah bisa merasakan kesedihan dan emosi orang lain, pada usia 22 bulan sudah bisa menentang jika dilarang, dan pada usia 2 tahun sudah bisa mengendalikan emosi.

“Usia tiga tahun sudah bisa berbagi dengan orang lain tanpa diminta, empat tahun sudah bisa menunjukkan rasa bahagia, takut, marah, karena perkembangan emosional sudah terbentuk dengan baik,” jelasnya.

Saat mengalami tantrum, 86 persen anak menangis, 40 persen anak berteriak, dan 13 persen anak merengek.

Tantrum yang berat, sering terjadi, dan berlangsung lama, bisa menjadi indikasi adanya masalah internalisasi dalam mengontrol emosi dan masalah eksternalisasi dalam bersikap kepada orang lain.

Baca Juga: Penderita PCOS Wajib Tahu! Vitamin D Bantu Atasi Gejala dan Tingkatkan Kesuburan

Dr. Trisna menyarankan orang tua membawa anak ke dokter jika anak mengalami tantrum lebih dari 15 menit lebih dari lima kali dalam sehari, melukai diri sendiri dan orang lain saat tantrum, dan suasana hatinya tidak segera kembali normal setelah tantrum.

“Periksa anamnesis, apakah sakit atau infeksi atau gangguan tumbuh kembang, keterlambatan bicara, skrining pendengaran. Kalau lebih lanjut cek laboratorium untuk dilihat adanya kelebihan timbal dan ada gangguan perilaku abnormal,” kata dr. Trisna.

Tips untuk Orang Tua Atasi Tantrum pada Anak

Baca Juga: BPOM Terapkan Aturan Baru, Takaran Saji Kental Manis Dipangkas Setengahnya

1. Batasi waktu penggunaan gawai pada anak.

2. Perhatikan tanda-tanda tantrum pada anak dan segera tanggapi dengan tepat.

3. Ajarkan anak cara mengelola emosinya dengan baik.

4. Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

5. Konsultasikan dengan dokter jika anak mengalami tantrum yang parah atau tidak kunjung membaik.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu