Portalbontang.com, Pasuruan – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut memberikan pandangannya terkait fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Menurut Cak Imin, fenomena penggunaan sound system berdaya besar ini perlu dilihat dari dua sisi.
Ia berpendapat, jika kegiatan tersebut mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat, maka patut dibantu. Namun, ia menggarisbawahi ada syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar.
“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan usai menghadiri acara di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7/2025).
Ia kemudian memperjelas bahwa letak keharaman yang dimaksud dalam fatwa tersebut adalah dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitar.
“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.
Cak Imin menegaskan, kunci dari persoalan ini adalah memastikan kegiatan tersebut tidak menjadi sumber keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.
Sebagai informasi, MUI Jatim secara resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg pada 12 Juli 2025 melalui surat bernomor 1 Tahun 2025.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Khozin dan Sekretaris Sholihin Hasan ini menyatakan bahwa penggunaan sound horeg menjadi haram jika telah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan mudharat (kerugian dan gangguan).***