Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Ekonomi Silakan, Mengganggu Jangan

Menko PM Cak Imin tanggapi fatwa haram ‘sound horeg’ dari MUI Jatim. Simak pandangannya soal aspek ekonomi dan syarat agar tidak mengganggu.

M
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg: Ekonomi Silakan, Mengganggu Jangan

Portalbontang.com, Pasuruan – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut memberikan pandangannya terkait fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Menurut Cak Imin, fenomena penggunaan sound system berdaya besar ini perlu dilihat dari dua sisi.

Ia berpendapat, jika kegiatan tersebut mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat, maka patut dibantu. Namun, ia menggarisbawahi ada syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar.

“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan usai menghadiri acara di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7/2025).

Ia kemudian memperjelas bahwa letak keharaman yang dimaksud dalam fatwa tersebut adalah dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitar.

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Cak Imin menegaskan, kunci dari persoalan ini adalah memastikan kegiatan tersebut tidak menjadi sumber keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Sebagai informasi, MUI Jatim secara resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg pada 12 Juli 2025 melalui surat bernomor 1 Tahun 2025.

Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Khozin dan Sekretaris Sholihin Hasan ini menyatakan bahwa penggunaan sound horeg menjadi haram jika telah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan mudharat (kerugian dan gangguan).***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: CNN Indonesia, JPNN

Menu