Dapat Izin OJK, Muhammadiyah Ajak Anggota Pindahkan Dana ke Bank Syariah Matahari

Muhammadiyah resmi luncurkan Bank Syariah Matahari (BSM) usai kantongi izin OJK. Seluruh anggota diajak memindahkan tabungan untuk perkuat ekonomi umat.

M
Dapat Izin OJK, Muhammadiyah Ajak Anggota Pindahkan Dana ke Bank Syariah Matahari

Portalbontang.com, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membuat langkah strategis di sektor keuangan dengan mendirikan Bank Syariah Matahari (BSM).

Setelah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persyarikatan kini menyerukan dukungan penuh dari seluruh anggotanya untuk membesarkan bank tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengajak seluruh elemen persyarikatan, mulai dari organisasi otonom hingga Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di berbagai sektor, untuk secara kolektif memperkuat BSM.

Dukungan ini diwujudkan dengan menjadikan BSM sebagai bank utama dalam aktivitas keuangan.

“Menempatkan dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan dan deposito, memanfaatkan layanan keuangan, hingga mengelola transaksi kelembagaan melalui Bank Syariah Matahari,” ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025) lalu.

Anwar menegaskan, pendirian BSM bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat yang berbasis pada prinsip syariah yang adil dan berkelanjutan.

Ia juga mendorong sosialisasi aktif di tingkat wilayah agar kehadiran BSM dapat dirasakan manfaatnya secara luas.

“Bank ini diharapkan menjadi pilar kemandirian ekonomi umat dan sarana dakwah dalam sektor keuangan,” tambahnya.

Secara legal, Bank Syariah Matahari telah memperoleh izin operasional dari OJK pada 18 Juni 2025 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-39/D.03/2025.

BSM sendiri merupakan hasil konversi dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).

Langkah ini menambah portofolio lembaga keuangan syariah di bawah naungan Muhammadiyah, yang sebelumnya telah berhasil mengelola sekitar 10 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai wilayah.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: idxchannel.com

Menu