Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Suap Hakim Rp4 Miliar, Kini Divonis 11 Tahun Penjara

Pengacara Lisa Rachmat dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

R
Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Suap Hakim Rp4 Miliar, Kini Divonis 11 Tahun Penjara

Portalbontang.com, Jakarta – Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur semakin mengungkap sisi kelam dunia hukum.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Lisa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menyuap hakim untuk memengaruhi keputusan hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Hoaks Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Surakarta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Selain hukuman penjara, Lisa juga dihukum dengan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan enam bulan kurungan.

Namun, keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Neni Luncurkan Kredit Bontang Kreatif, Pembiayaan Tanpa Bunga untuk UMKM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Total uang yang diserahkan untuk “memuluskan” vonis bebas bagi Ronald Tannur mencapai Rp4 miliar, yang dibagikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu