Disdikbud Bontang Khawatir Kesiapan Mental Pelajar Berkendara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menyoroti kesiapan mental pelajar dalam berkendara.

R
Ilustrasi pelajar membawa kendaraan roda dua.
Ilustrasi pelajar membawa kendaraan roda dua. | Foto: Dibuat dengan AI

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menyoroti kesiapan mental pelajar dalam berkendara

Imbauan disampaikan agar siswa tidak menggunakan motor ke sekolah. Hal ini berkaitan dengan faktor keselamatan.

Banyak pelajar belum memiliki pengalaman berkendara. Mereka juga belum matang secara emosional. Kondisi ini berisiko tinggi di jalan raya.

Baca Juga: Lalui Ujian Tertutup, 230 Siswa SD IT Yabis Tampil di Munaqosah

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai pelajar belum siap menghadapi kondisi lalu lintas.

“Kami mengimbau agar pelajar tidak membawa motor ke sekolah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Pelajar masih dalam tahap belajar. Hal ini dapat memicu kesalahan.

Ia juga menyoroti perilaku berkendara yang kurang disiplin. Banyak pelajar tidak menggunakan helm. Hal ini sangat berbahaya.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini Tips Merawat iPad Lama Tetap Jadi Gadget Awet dan Berguna

Disdikbud menekankan pentingnya edukasi keselamatan. Sekolah dan orang tua harus berperan aktif. Kesadaran harus dibangun sejak dini.

Selain itu, alternatif transportasi lebih dianjurkan. Orang tua dapat mengantar anak. Ini lebih aman dan terkontrol.

“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dengan imbauan ini, diharapkan pelajar lebih disiplin. Orang tua juga lebih waspada. Keselamatan menjadi prioritas utama. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu