Disdikbud Bontang Perkuat Koordinasi Antarbidang Pasca Penataan Pejabat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memperkuat koordinasi antarbidang sebagai langkah utama pasca penataan pejabat dalam mutasi ASN jilid II.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memperkuat koordinasi antarbidang sebagai langkah utama pasca penataan pejabat dalam mutasi ASN jilid II, guna memastikan seluruh program pendidikan berjalan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Langkah ini dinilai penting mengingat banyaknya program lintas bidang yang membutuhkan kerja sama yang solid agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan adanya pejabat baru di berbagai posisi, Disdikbud melihat ini sebagai peluang untuk membangun pola koordinasi yang lebih baik dan terstruktur.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Siapkan Forum Kepala Sekolah untuk Tuntaskan Polemik Ijazah

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan program pendidikan.

“Koordinasi antarbidang harus diperkuat agar semua program bisa berjalan selaras dan tidak tumpang tindih,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan bahwa setiap bidang memiliki peran penting yang saling melengkapi, sehingga diperlukan komunikasi yang intensif dalam pelaksanaannya.

Disdikbud juga akan mendorong pertemuan rutin antarbidang untuk memastikan setiap program dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Lulusan

Dengan demikian, setiap kendala yang muncul dapat segera diatasi tanpa mengganggu jalannya program secara keseluruhan.

“Harapannya, pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan membangun koordinasi yang kuat demi peningkatan mutu pendidikan di Bontang,” katanya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu