Disdikbud Bontang Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Lulusan

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai praktik tersebut merupakan pola lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang secara tegas mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah lulusan sebagai jaminan penyelesaian administrasi keuangan. 

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa dunia pendidikan harus berorientasi pada masa depan siswa, bukan sekadar penyelesaian kewajiban finansial.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai praktik tersebut merupakan pola lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Baca Juga: Pendidikan Berkeadilan, Disdikbud Bontang Pastikan Akses Tanpa Biaya

Ia menyebut, kebiasaan menahan ijazah justru berpotensi merugikan lulusan, terutama dalam mengakses peluang kerja yang membutuhkan dokumen resmi.

Menurutnya, penahanan ijazah tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memperpanjang kesulitan yang dihadapi siswa. 

Dalam banyak kasus, siswa yang belum melunasi kewajiban keuangan justru berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Budaya-budaya lama itu, ijazah yang dijadikan jaminan karena biasanya itu ada hubungannya dengan administrasi,” ujarnya kepada media ini, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Angkat Kearifan Lokal, Pasar Al-Hikmah Perkenalkan Kuliner Tradisional ke Anak

Abdu Safa menegaskan bahwa pendekatan yang lebih humanis perlu diterapkan oleh sekolah. 

Ia mendorong adanya toleransi terhadap siswa yang masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.

Ia bahkan menyarankan agar sekolah setidaknya memberikan fotokopi ijazah kepada lulusan. Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar siswa tetap memiliki akses ke dunia kerja.

Baca Juga: PAUD Terpadu Al-Hikmah Miliki 10 Kelas, Siap Layani Pendidikan Usia Dini Secara Optimal

“Biasa itu mereka, kalau mau kerja kan fotokopinya itu diminta. Kalau tidak punya fotokopi, tidak punya ijazah bagaimana orang itu mau bekerja,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa fleksibilitas dari pihak sekolah akan berdampak positif terhadap keberlangsungan hidup lulusan. 

Dengan bekerja, siswa justru memiliki peluang untuk melunasi kewajiban mereka.

Baca Juga: Transisi Kelompok Bermain ke TK Jadi Fokus Pembelajaran

Disdikbud Bontang berharap kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

“Kalau memang belum bisa ijazah asli, minimal fotokopinya dikasih,” tutup Abdu Safa Muha. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu