Disdikbud Bontang Perkuat Sinergi dengan PGRI Tingkatkan Kompetensi Guru

Disdikbud menilai PGRI memiliki peran strategis dalam menjangkau langsung para guru sebagai ujung tombak pendidikan.

R
Bimtek Optimalisasi Teknologi Digital dalam Pembelajaran Mendalam.
Bimtek Optimalisasi Teknologi Digital dalam Pembelajaran Mendalam. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pelaksanaan Bimtek Optimalisasi Teknologi Digital dalam Pembelajaran Mendalam yang digelar PGRI di SDN 001 Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Disdikbud menilai PGRI memiliki peran strategis dalam menjangkau langsung para guru sebagai ujung tombak pendidikan. 

Baca Juga: Dari Sekolah, SDN 002 Bontang Barat Dorong Kemandirian Pangan Siswa

Sinergi ini menjadi kekuatan dalam memastikan program peningkatan kompetensi berjalan efektif.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengapresiasi langkah PGRI yang aktif menghadirkan kegiatan peningkatan kapasitas bagi anggotanya.

“Kami selaku Disdikbud sangat mendukung program yang dilaksanakan PGRI sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kemampuan anggotanya,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi harus terus diperkuat agar mampu menghasilkan dampak yang lebih luas.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Tekankan Profesionalisme Guru Lewat Pelatihan Character Building

"Kami juga berkomitmen untuk terus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan," ttupnya.

Dengan sinergi yang solid, diharapkan upaya peningkatan kualitas guru di Bontang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu