Disdikbud Tempuh Penataan Humanis, Siswa SDN 003 Bontang Barat Dipastikan Tetap Terlayani

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menegaskan penataan SDN 003 Bontang Barat dilakukan dengan pendekatan humanis.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menegaskan penataan SDN 003 Bontang Barat dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan dampak bagi peserta didik maupun orang tua murid.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni penempatan sementara di eks gedung SDN 002 Bontang Barat, sembari menunggu proses penataan berjalan tuntas.

Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha menyebut pemerintah berupaya memastikan seluruh proses berlangsung tanpa mengorbankan hak belajar siswa.

Baca Juga: SDN 008 Bontang Utara Bagi TKA Tiga Sesi Selama Dua Hari, 108 Siswa Jadi Peserta

“Kami tidak ingin anak-anak jadi korban persoalan administratif. Yang kami jaga justru bagaimana mereka tetap terlayani,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurut dia, pendekatan ini dipilih agar masyarakat memahami bahwa yang dilakukan pemerintah merupakan penataan, bukan perubahan yang mengganggu aktivitas pendidikan.

Ia juga menegaskan nama dan eksistensi SDN 003 Bontang Barat tetap dipertahankan, hanya penempatannya yang disesuaikan sementara.

“Ini bukan membentuk sekolah baru. Ini penataan agar lembaganya tetap berjalan lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Semangat 15 Siswa PMR SDN 006 Bontang Selatan Diuji di Ajang Kompetisi PMI

Menurut dia, pendekatan humanis juga tercermin dari keputusan untuk tidak menarik siswa secara paksa, melainkan memastikan proses belajar yang sedang berjalan tetap dihormati.

"Hal itu penting agar penataan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah," sebutnya.

Ia berharap pola penanganan ini dapat menjadi solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah hadir menjaga kepentingan peserta didik. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu