Hukum Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil

Ibu hamil punya utang puasa Ramadan? Ketahui hukum Islam tentang membayar utang puasa saat hamil, apakah cukup fidyah atau harus qadha.

R
Hukum Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh, kecuali ada alasan syar’i yang membolehkannya tidak berpuasa, seperti sakit atau hamil.

Ibu hamil sering kali mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Namun, setelah Ramadan berlalu, timbul pertanyaan: Apakah ibu hamil harus mengganti puasanya (qadha) atau cukup membayar fidyah?

Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter, Wanita Ini Diduga Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals yang Dulunya Seorang Guru

Qadha atau Fidyah: Apa yang Harus Dilakukan Ibu Hamil?

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, para ulama memiliki pendapat berbeda terkait hukum mengganti puasa bagi ibu hamil. Berikut adalah dua pendapat utama:

  1. Qadha Wajib Tanpa Fidyah
    Menurut Mazhab Hanafi, ibu hamil yang meninggalkan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain setelah melahirkan dan kondisi fisiknya sudah memungkinkan.

  2. Fidyah Tanpa Qadha
    Beberapa ulama dari Mazhab Maliki dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasanya, terutama jika khawatir akan kesehatan janin.

  3. Qadha dan Fidyah Sekaligus
    Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan dirinya sendiri, maka cukup qadha saja. Namun, jika kekhawatirannya lebih kepada kesehatan janin, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

Bagaimana Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil?

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Tabel Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil:

Hari Puasa yang DitinggalkanTakaran Fidyah (Makanan/Pangan Pokok)Cara Membayar
1 hari1 mud (sekitar 750 gram beras)Diberikan ke 1 fakir miskin
10 hari10 mud (7,5 kg beras)Bisa diberikan sekaligus atau per hari
30 hari30 mud (22,5 kg beras)Bisa disalurkan langsung ke beberapa orang fakir miskin

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Selain dalam bentuk bahan pokok, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan siap santap sesuai kebutuhan penerima.

Kapan Sebaiknya Qadha Dilakukan?

Jika memilih mengganti puasa dengan qadha, sebaiknya dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Jika tidak mampu mengqadha hingga datangnya Ramadan berikutnya, maka ulama sepakat bahwa selain tetap wajib qadha, ibu hamil juga harus membayar fidyah.

Wallahu a’lam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu