Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol dan Kurir Diskon 50%, Diperkirakan Cuma Bayar Rp8 Ribuan

Pemerintah beri diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol, kurir, dan sopir. Simak rincian iuran terbaru serta manfaat JKK dan JKM.

M
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol dan Kurir Diskon 50%, Diperkirakan Cuma Bayar Rp8 Ribuan

Portalbontang.com, Jakarta – Angin segar bagi jutaan pekerja informal di sektor transportasi dan logistik, pemerintah akan memberikan diskon iuran program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen.

Kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar para pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini dirancang sebagai bantuan langsung bagi para pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” ucap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” lanjutnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini, dengan target penerima mencapai 731.361 orang di seluruh Indonesia.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” tegas Airlangga.

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Apa Manfaatnya?


Dengan adanya diskon 50 persen, besaran iuran bulanan menjadi sangat terjangkau. Berdasarkan skema iuran normal di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM, total iuran normal adalah Rp16.800 per bulan.

Dengan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen, maka para pekerja ini diperkirakan hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan.

Meski dengan iuran yang sangat ringan, manfaat perlindungan yang didapat tetap maksimal, mencakup:

1. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan uang tunai 48 kali upah jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah.
  • Bantuan beasiswa untuk dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta.

2. Manfaat Jaminan Kematian (JKM):

  • Manfaat uang tunai untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan total santunan mencapai Rp42 juta (terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala).
  • Bantuan beasiswa untuk dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta.

***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Garuda TV, Tirto.id

Menu