Jadi Pemicu Demo, DPR Akhirnya Buka-bukaan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta yang Sebenarnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco luruskan isu tunjangan rumah Rp50 juta. Ternyata dibayar setahun untuk sewa 5 tahun & berhenti setelah Oktober 2025.

M
Jadi Pemicu Demo, DPR Akhirnya Buka-bukaan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta yang Sebenarnya

Portalbontang.com, Jakarta – Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI yang menjadi salah satu pemicu aksi demonstrasi pada 25 Agustus lalu, akhirnya menemui titik terang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan penjelasan lengkap mengenai mekanisme dan durasi tunjangan yang selama ini menjadi sorotan tajam publik.

Dalam keterangannya, Dasco menegaskan bahwa tunjangan tersebut bersifat sementara dan akan berhenti diterima anggota dewan setelah Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dana tersebut bukanlah tunjangan bulanan permanen, melainkan skema angsuran selama satu tahun untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.

“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, (26/8/2025).

Menurutnya, skema cicilan ini terpaksa dilakukan karena pada tahun 2024 belum tersedia alokasi anggaran khusus untuk pembayaran penuh di awal.

Dasco memastikan bahwa setelah periode angsuran selesai, tidak akan ada lagi dana tunjangan rumah yang diterima oleh para legislator.

“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.

Kebijakan ini, lanjut Dasco, merupakan kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029.

Seluruh aset rumah dinas yang sebelumnya digunakan kini telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Politikus Partai Gerindra itu juga mengakui bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak disampaikan secara lengkap, sehingga memicu kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik terhadap isu yang sensitif tersebut.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Detik, Kompas

Menu