Portalbontang.com, Bontang – Memasuki bulan Agustus, jalanan dan sudut-sudut Kota Bontang mulai dihiasi semarak merah putih.
Dari depan rumah warga, gerbang perkantoran, hingga kendaraan umum, bendera kebangsaan berkibar, menandai datangnya bulan kemerdekaan.
Namun, di balik tradisi tahunan ini, sudahkah kita mengibarkannya dengan cara yang benar dan penuh hormat?
Pemerintah, melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, telah mengimbau seluruh elemen bangsa untuk serentak mengibarkan Sang Saka Merah Putih sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini bukan sekadar seruan, melainkan ajakan untuk meresapi kembali makna kemerdekaan.
Sebab, mengibarkan bendera bukanlah sekadar seremoni. Ia adalah amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang memiliki aturan jelas, demi menjaga martabat simbol kedaulatan negara.
Panduan Praktis Menghormati Bendera
Agar penghormatan kita tidak keliru, berikut panduan sederhana yang wajib diketahui:
- Waktu Pengibaran: Bendera dikibarkan mulai dari matahari terbit hingga terbenam. Untuk pengibaran di malam hari, wajib disertai penerangan yang memadai.
- Lokasi: Wajib dipasang di depan rumah, gedung pemerintah/swasta, dan sekolah pada 17 Agustus. Namun, diimbau untuk dipasang sepanjang Agustus di berbagai lokasi strategis.
- Kondisi Bendera: Pastikan bendera dalam keadaan baik, bersih, tidak lusuh, sobek, kusut, atau luntur warnanya.
- Posisi Terhormat: Bendera tidak boleh menyentuh tanah saat dipasang. Jika berdampingan dengan bendera lain (organisasi atau perusahaan), tiang Bendera Merah Putih harus lebih tinggi dan diposisikan di sebelah kanan.
Larangan Keras dan Sanksi yang Tak Main-Main
Undang-undang secara tegas melarang perlakuan yang dapat merendahkan kehormatan bendera. Beberapa di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakarnya.
- Memakai bendera untuk reklame atau iklan komersial.
- Menjadikannya sebagai pembungkus barang, langit-langit, atau atap.
- Mencetak, menyulam, atau menulis huruf dan gambar pada permukaan bendera.
Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Di Balik Aturan, Ada Jejak Sejarah dan Makna
Merah Putih bukan sekadar kain. Warna merahnya adalah simbol keberanian para pejuang yang mempertaruhkan nyawa, sementara putihnya melambangkan kesucian niat dan ketulusan dalam perjuangan.
Setiap helainya seakan menyimpan jejak tangan Ibu Fatmawati yang menjahitnya dengan harapan besar, untuk pertama kali dikibarkan oleh Ir. Sukarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945. Mengibarkannya berarti mengenang kembali pengorbanan itu.
Selain memasang bendera, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memeriahkan HUT ke-80 RI dengan memasang logo resmi, umbul-umbul, serta menyelenggarakan kegiatan yang membangkitkan semangat kebangsaan.
Maka, mari kita mulai dari rumah kita di Bontang. Kibarkan Sang Merah Putih dengan benar, penuh kebanggaan, dan pemahaman. Karena menghormati bendera adalah cara kita menghormati diri sendiri sebagai sebuah bangsa.***