Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Kini Bisa Ditukar Uang, Simak Cara Penukarannya

Ubah minyak jelantah jadi saldo digital hingga Rp6.000/liter. Ikuti program Tukar Minyak Jelantah dari Pertamina yang ramah lingkungan!

R
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Kini Bisa Ditukar Uang, Simak Cara Penukarannya

PORTAL BONTANG – Dalam upaya mendukung inisiatif Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga meluncurkan program inovatif bertajuk Tukar Minyak Jelantah.

Program ini mengolah limbah minyak jelantah rumah tangga menjadi biofuel ramah lingkungan seperti HVO (Hydro Treated Vegetable Oil) dan SAF (Sustainable Aviation Fuel).

“Program ini merupakan adaptasi kami untuk implementasi ekonomi sirkular. UCO yang selama ini dianggap sebagai limbah rumah tangga, setelah dikumpulkan akan kami bawa ke anak perusahaan Pertamina Group untuk diolah menjadi biofuel,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Baca Juga: Istana Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Gunakan Dana Zakat, Memalukan!

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi limbah rumah tangga sekaligus menjadi solusi energi bersih.

Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2024, program ini telah mengumpulkan 1.162 liter minyak jelantah di enam lokasi UCOllect Box.

Dengan konsumsi minyak goreng rumah tangga yang mencapai 2,66 juta ton per tahun, langkah ini diyakini mampu mengurangi limbah sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Selama satu tahun ke depan, program ini menggandeng Noovoleum sebagai penyedia UCOllect Box.

Baca Juga: Journalism 360 Promedia di Kota Medan Siap Digelar 22-23 Januari 2025: Mahasiswa hingga Pengusaha Media Jangan Sampai Ketinggalan!

Cara Mudah Tukarkan Minyak Jelantah

Masyarakat dapat mengikuti panduan berikut untuk berpartisipasi dalam program ini melalui aplikasi MyPertamina:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi MyPertamina

Baca Juga: Viral! Aplikasi Koin Jagat yang Janjikan Uang Tunai, Tapi Rusak Fasilitas Publik

Instal aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store di perangkat Anda.

 

2. Buat Akun MyPertamina

Isi data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan PIN keamanan.

 

3. Setujui Ketentuan Program

Setelah akun dibuat, centang persetujuan untuk melanjutkan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Keunggulannya

 

4. Pilih Menu “Dari Minyak Jelantah Jadi Rupiah”

Akses menu ini untuk memulai proses penukaran.

 

5. Pindai Kode QR di UCOllect Box

Bawa minyak jelantah ke lokasi UCOllect Box, tuangkan minyak, lalu pindai kode QR.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Penurunan Lebih Lanjut Biaya Haji Berkat Dukungan Arab Saudi

 

6. Dapatkan Saldo Dompet Digital

Saldo e-wallet akan otomatis terisi setelah penukaran, dengan nilai Rp6.000 per liter.

Saldo akan masuk ke aplikasi UCOllect by Noovoleum dan hanya dapat ditarik melalui platform tersebut.

Lokasi Penukaran Minyak Jelantah

Beberapa lokasi strategis tersedia untuk masyarakat:

Baca Juga: Kehadiran Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Thom Haye Kagumi Kolaborasi Juru Taktik Belanda

  • SPBU Dago Bandung-314010
    Jl. Ir. H. Juanda No. 139, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

  • SPBU Jakarta MT Haryono-3112802
    Jl. MT Haryono, Tebet Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

  • SPBU Jakarta Kalimalang-3113402
    Jl. Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

  • SPBU Tangerang BSD-3115301
    Jl. Letnan Sutopo No. 2, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

  • Rumah Sakit Pusat Pertamina
    Jl. Kyai Maja No. 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

  • Rumah Sakit Pelni
    Jl. KS Tubun No. 92-94, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

  • Kantor PT Pertamina Patra Niaga – Marketing Regional Jawa Bagian Barat
    Jl. Kramat Raya No. 59, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Program ini mengajak masyarakat untuk peduli pada pengelolaan limbah rumah tangga sembari mendukung energi bersih dan ramah lingkungan di Indonesia. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu