Jumlah Siswa TK YPK Capai 227 Anak, Sekolah Tetap Ikuti Ketentuan Disdikbud

Tingginya jumlah peserta didik di TK YPK Bontang tidak membuat sekolah mengabaikan aturan dalam penyelenggaraan pendidikan usia dini.

R
Koordinator Kesiswaan sekaligus guru kelas TK YPK, Isye Supriati.
Koordinator Kesiswaan sekaligus guru kelas TK YPK, Isye Supriati. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Tingginya jumlah peserta didik di TK YPK Bontang tidak membuat sekolah mengabaikan aturan dalam penyelenggaraan pendidikan usia dini

Hingga tahun ajaran 2026, jumlah siswa di sekolah tersebut tercatat mencapai sekitar 227 anak dan seluruhnya dipastikan mengikuti ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Koordinator Kesiswaan sekaligus guru kelas TK YPK, Isye Supriati mengatakan, seluruh rombongan belajar yang dibuka telah disesuaikan dengan juknis pemerintah, termasuk dalam penentuan kapasitas siswa di setiap kelas.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

“Semua sudah mengikuti juknis dari Disdikbud dan masuk dalam Dapodik,” katanya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, sekolah membuka sembilan rombel kelompok bermain serta dua rombel TK untuk tahun ajaran baru. 

Masing-masing rombel diisi sebanyak 22 siswa agar proses belajar tetap berjalan efektif dan tidak terlalu padat.

Menurutnya, pencatatan melalui Dapodik menjadi bagian penting karena berkaitan dengan administrasi pendidikan dan pendataan resmi peserta didik. Dengan sistem tersebut, seluruh data siswa dapat terpantau secara terstruktur.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Tidak hanya fokus pada administrasi, TK YPK juga berupaya mempertahankan kualitas layanan pendidikan bagi anak usia dini melalui pendekatan pembelajaran yang menyenangkan dan sesuai tahap perkembangan anak.

Pihak sekolah menilai, kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu