Portalbontang.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan peringatan keras kepada lingkungan Istana Kepresidenan menyusul insiden pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia.
Tindakan ini diambil setelah sang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dilansir Portalbontang.com dari Instagram @pwipusatofficial menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (28/9/2025).
Lebih jauh, Munir mengingatkan adanya konsekuensi pidana serius bagi siapa pun yang sengaja menghambat tugas jurnalistik. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
PWI Pusat menilai alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan dianggap di luar agenda resmi adalah tindakan yang keliru.
Menurut Munir, hal tersebut tidak hanya menghalangi tugas wartawan tetapi juga membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang penting.
Menyikapi hal ini, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog konstruktif dengan komunitas pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkas Munir. ***