Kolaborasi Muhammadiyah-Kemenhut, Tiga Program Ini Jadi Andalan Jaga Hutan Lestari

Muhammadiyah & Kemenhut teken MoU pengelolaan hutan. Menhut Raja Juli Antoni: Kerusakan hutan tergantung tangan pejabat. Simak komitmen lengkapnya.

M
Kolaborasi Muhammadiyah-Kemenhut, Tiga Program Ini Jadi Andalan Jaga Hutan Lestari

Portalbontang.com, Yogyakarta – Sebuah komitmen strategis untuk masa depan hutan Indonesia telah resmi terjalin. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (22/7/2025).

Dalam acara tersebut, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan pernyataan tajam mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas kondisi hutan di Indonesia.

“Kerusakan hutan sangat tergantung dalam tangan-tangan para pejabat yang menandatangani sebuah keputusan yang mempunyai implikasi bagi kebijakan di negeri ini,” ucap Menhut RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang moderat dan bertanggung jawab.

Ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya memanfaatkan kekayaan alam, tetapi juga menjaganya dari kerusakan.

“Negara kita ini kaya raya, kekayaan hayati kita ini luar biasa dan itu yang harus kita manfaatkan dan kelola dengan baik. Tapi, kita juga harus memperhatikan bagaimana mengelola tanpa merusak dan melakukan pemulihan ketika ada kerusakan,” jelas Haedar.

Sebagai langkah konkret, Kemenhut telah menyiapkan beberapa program strategis yang akan dikolaborasikan, di antaranya adalah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, dan Perdagangan Karbon (Carbon Trading).

Menteri yang akrab disapa Tony itu berharap kerjasama ini dapat membawa manfaat nyata bagi pelestarian lingkungan.

“Semoga penandatanganan MoU ini akan bermanfaat bagi kita semua dan tentunya bagi hutan kita yang lestari,” tutupnya.

Kolaborasi ini menandai langkah bersama antara organisasi masyarakat sipil besar dan pemerintah dalam memastikan kekayaan hutan Indonesia dapat dinikmati secara adil dan lestari oleh generasi mendatang.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Muhammadiyah

Menu