Korupsi TKA di Kemnaker Capai Rp 53,7 Miliar, KPK Tahan Empat Pejabat

KPK tahan 4 pejabat Kemnaker terkait korupsi RPTKA Rp 53,7 miliar. Modus pemerasan “berkas tidak lengkap” terungkap, jadi peringatan keras.

M
Korupsi TKA di Kemnaker Capai Rp 53,7 Miliar, KPK Tahan Empat Pejabat

Portalbontang.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mendekam di tahanan KPK, setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Total dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai angka fantastis: Rp 53,7 miliar.

Penahanan ini, seperti keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (19/7/2025), dilakukan pada Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka yang kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung dari 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, adalah:

  • SH – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
  • HY – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, yang sebelumnya menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024
  • WP – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019
  • DA – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025

Modus "Berkas Tidak Lengkap" Jadi Senjata Pemerasan


Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga kuat memanfaatkan posisi mereka untuk memeras agen atau perusahaan pengguna TKA yang sedang mengajukan RPTKA.

Modus operandi yang digunakan terbilang licik: mereka sengaja “menggunakan modus ‘berkas tidak lengkap’ untuk menunda proses, kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan sejumlah uang.”

Uang hasil pemerasan ini, lanjut KPK, disalurkan melalui rekening penampung dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, bahkan dibagikan ke pegawai lain.

Praktik korupsi sistematis ini diyakini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.

Angka ini mencerminkan betapa parahnya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di institusi negara.

Aset Disita, Ancaman Hukuman Menanti


Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:
  • 13 kendaraan (terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor)
  • 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP
  • 4 aset tanah dan bangunan milik HY
  • 2 bidang tanah milik tersangka DA

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi.

Mereka akan menghadapi jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan,” ujar pihak KPK. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu