KPU Sambut Baik Putusan MK Pisahkan Pemilu, Iffa Rosita: Mengurangi Beban Penyelenggara

Putusan MK pisahkan pemilu nasional & lokal dinilai bawa angin segar. KPU dan pakar sebut kualitas demokrasi akan meningkat & beban kerja berkurang.

M
KPU Sambut Baik Putusan MK Pisahkan Pemilu, Iffa Rosita: Mengurangi Beban Penyelenggara

Portalbontang.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan jadwal antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, dinilai akan membawa angin segar bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Penilaian ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara maupun dari kalangan pengamat politik.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyatakan bahwa putusan tersebut akan secara signifikan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini dianggap berlebih.

Menurutnya, dengan beban yang lebih ringan, penyelenggaraan pemilu bisa menjadi lebih fokus dan optimal.

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” kata Iffa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, KPU juga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah.

Apresiasi senada datang dari Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan. Menurutnya, putusan ini tidak hanya meringankan beban teknis, tetapi juga memperkuat posisi dan independensi KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” ujar Yusak.

Yusak menambahkan, meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan praktik politik uang, putusan ini dapat menjawab harapan publik akan pemilu yang lebih berkualitas.

Ia juga menyoroti potensi adanya penolakan dari sebagian kalangan yang berkepentingan.

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada Kamis (26/6/2025) lalu, memutuskan bahwa pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif (pemilu nasional) harus dipisah dengan pemilu kepala daerah (pilkada) dengan interval waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu