Kuota Ideal 28 Siswa per Kelas Dinilai Tak Cukup, SDN 008 Bontang Utara Usulkan Penyesuaian di SPMB 2026

Ketentuan ideal 28 siswa per kelas dinilai belum sepenuhnya menjawab tingginya kebutuhan penerimaan siswa baru di SD Negeri 008 Bontang Utara.

R
SDN 008 Bontang Utara.
SDN 008 Bontang Utara. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Ketentuan ideal 28 siswa per kelas dinilai belum sepenuhnya menjawab tingginya kebutuhan penerimaan siswa baru di SD Negeri 008 Bontang Utara. 

Karena itu, sekolah mengusulkan penyesuaian kuota hingga 32 siswa per rombongan belajar.

Kepala SDN 008 Bontang Utara Masitah mengatakan, tahun ini sekolah membuka empat rombel dalam penerimaan siswa baru. 

Baca Juga: Bekali Siswa Hadapi Jenjang SMP, SDN 001 Bontang Utara Tambah Waktu Belajar

Jumlah itu sesuai formasi kelas yang tersedia usai empat rombel sebelumnya lulus.

“Tahun ini kami siapkan empat rombel lagi untuk penerimaan baru, karena empat rombel juga yang kami keluarkan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan standar nasional, kuota ideal per kelas sebanyak 28 siswa. 

Jumlah itu selama ini menjadi acuan untuk menjaga kualitas layanan pendidikan dan standar akreditasi.

Baca Juga: Jaga Fokus Pelaksanaan TKA, SDN 006 Bontang Utara Liburkan Siswa Kelas 1-5

“Kalau sesuai aturan idealnya 28 siswa per kelas, itu standar nasional,” jelasnya.

Namun di lapangan, kebutuhan penerimaan dinilai lebih besar. Banyak calon siswa dari lingkungan sekitar sekolah berpotensi tidak tertampung jika kuota ideal diterapkan penuh.

Karena itu, sekolah mengusulkan penambahan hingga 32 siswa per rombel. Menurutnya, opsi itu merupakan solusi agar kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi.

Baca Juga: Keberhasilan SDN 006 Bontang Utara di Ajang Batas Antar-Pramuka Raih Apresiasi

“Kalau diberi ruang, kami targetkan sampai 32 siswa per kelas. Itu maksimal, tapi itu bentuk antisipasi supaya anak-anak sekitar tidak tertolak,” katanya.

Jika penyesuaian itu diterapkan, kapasitas penerimaan siswa baru bisa mencapai 128 orang. Sedangkan bila tetap mengacu pada standar 28 siswa, total kuota hanya 112 siswa.

Masitah memastikan, penambahan kuota tetap akan dibarengi pengaturan agar kualitas belajar mengajar tidak menurun meski jumlah siswa bertambah. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu