Keberhasilan SDN 006 Bontang Utara di Ajang Batas Antar-Pramuka Raih Apresiasi

Keberhasilan menorehkan juara umum di ajang Bina Tunas Pramuka Berprestasi (Batas) membawa SDN 006 Bontang Utara mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

R
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Keberhasilan menorehkan juara umum di ajang Bina Tunas Pramuka Berprestasi (Batas) membawa SDN 006 Bontang Utara mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Prestasi itu dinilai menjadi contoh keberhasilan pembinaan ekstrakurikuler yang tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga penguatan karakter siswa.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyebut kepramukaan memiliki posisi penting dalam proses pendidikan karena membentuk disiplin, tanggung jawab, dan solidaritas peserta didik.

Baca Juga: Modal Prestasi Tahun Lalu, SDN 006 Bontang Utara Optimistis Pertahankan Gelar Batas

Menurutnya, capaian SDN 006 Bontang Utara menjadi indikator bahwa pembinaan yang serius mampu menghasilkan prestasi.

“Tahun lalu saya dapat informasinya SD Negeri 006 Bontang Utara jadi juara Bina Tunas Pramuka Berprestasi (Batas),” katanya, Rabu (22/4/2026).

Kepala SDN 006 Bontang Utara, Catur Ratna Juniarsih, mengatakan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan melalui latihan rutin dua kali dalam sepekan.

Ketika mendekati pelaksanaan kejuaraan, latihan ditingkatkan menjadi setiap hari guna memastikan kesiapan siswa.

Baca Juga: Pembukaan TMMD ke-128 di Bontang Kuala, Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur

Menurut dia, kekompakan tim dibangun dari proses latihan yang disiplin dan terarah.

“Ajang Batas tahun lalu kami juara umum. Targetnya agenda rutin tahunan itu bakal kami pertahankan,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu