Mahalini Berangkat Umroh Saat Hamil 7 Bulan, Apakah Aman bagi Ibu dan Janin?

Mahalini menjalankan ibadah umroh saat hamil 7 bulan. Simak panduan keamanan terbang bagi ibu hamil dan tips ibadah umroh yang aman.

R
Mahalini Berangkat Umroh Saat Hamil 7 Bulan, Apakah Aman bagi Ibu dan Janin?

PORTAL BONTANG – Penyanyi populer Mahalini Raharja baru saja melangsungkan prosesi tingkeban atau upacara 7 bulanan untuk merayakan kehamilannya yang kini memasuki bulan ketujuh.

Dalam momen bahagia tersebut, Mahalini mengumumkan kabar kehamilannya yang selama ini tidak terekspos.

Ucapan selamat dan doa terus mengalir, terlebih setelah ia dan Rizky Febian meresmikan pernikahan ulang pada 27 Desember 2024, menandai babak baru dalam perjalanan cinta mereka.

Baca Juga: Nasib Saham Rp267 Miliar Raffi Ahmad di STY Foundation Pasca Pemecatan Shin Tae-yong, Apa yang Akan Terjadi?

Tidak lama setelah acara tingkeban, Mahalini memutuskan untuk menjalankan ibadah umroh dalam kondisi hamil.

Keberangkatannya bersama suami dan sejumlah teman selebritas lainnya, seperti Vidi Aldiano dan Sheila Dara Aisha, diunggah di Instagram Vidi Aldiano.

Dalam unggahan tersebut, Vidi menyebut beberapa nama lain yang ikut, seperti Yura Yunita, Donne Maula, Aaliyah Massaid, dan Thariq Halilintar.

Warganet menyambut baik unggahan itu dengan komentar positif, mendoakan kelancaran ibadah mereka.

Baca Juga: Setelah Salju Bersejarah, Arab Saudi Kini Dihantam Banjir Bandang, Warga Diminta Waspada Hingga Empat Hari

Namun, keputusan Mahalini untuk umroh di usia kehamilan tujuh bulan memunculkan pertanyaan: apakah aman melakukan perjalanan jauh, termasuk naik pesawat, saat sedang hamil?

Keamanan Terbang Saat Hamil

Secara umum, bepergian dengan pesawat aman bagi wanita hamil yang tidak memiliki komplikasi, terutama sebelum usia kehamilan 36 minggu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Laporkan Kekayaan ke KPK, Total Hartanya Capai Triliunan

Meski demikian, penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum memutuskan terbang.

Kondisi tertentu yang mungkin membuat perjalanan udara tidak dianjurkan antara lain:

  1. Riwayat keguguran atau pendarahan.
  2. Anemia berat.
  3. Tekanan darah tinggi atau diabetes yang tidak terkendali.
  4. Preeklamsia pada kehamilan sebelumnya.
  5. Kehamilan kembar.

Maskapai biasanya melarang ibu hamil terbang setelah usia kehamilan tertentu, rata-rata 36 minggu.

Waktu terbaik untuk bepergian adalah trimester kedua, karena risiko komplikasi lebih rendah dibandingkan trimester pertama dan ketiga.

Baca Juga: Pro-Kontra Fans Garuda Jadi Sorotan di Vietnam: Dari Patrick Kluivert hingga Shin Tae-yong

Tips Aman Terbang Saat Hamil

Jika memutuskan untuk bepergian, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

  1. Gunakan sabuk pengaman dengan benar di bawah perut.
  2. Minum cukup cairan untuk mencegah dehidrasi.
  3. Hindari makanan berangin seperti brokoli atau soda agar tetap nyaman.
  4. Bawa dokumen medis dan obat-obatan penting.
  5. Bergerak secara berkala untuk mengurangi risiko penggumpalan darah, seperti berjalan di lorong pesawat atau memakai kaus kaki kompresi.

Melakukan Umroh Saat Hamil: Hal yang Harus Dipertimbangkan

Baca Juga: Resmi Jadi Wagub DKI Terpilih, Rano ‘Doel’ Karno Kenang Perjalanan Hidup: Anak Betawi yang Pernah Keliling Kampung Jualan Kue

Wanita hamil diperbolehkan melaksanakan umroh, bahkan ada catatan sejarah tentang Asma binti Umays, istri Abu Bakar, yang berhaji saat kehamilan mendekati persalinan.

Namun, beberapa hal penting perlu diperhatikan:

  • Gunakan pakaian longgar dan sepatu nyaman untuk aktivitas berjalan yang intens.
  • Jaga sirkulasi darah dengan bergerak secara teratur.
  • Bawa obat-obatan yang diresepkan dokter.
  • Dengarkan tubuh Anda, istirahat secukupnya selama perjalanan.
  • Pastikan hidrasi tetap terjaga, terutama di tengah aktivitas fisik yang padat.
  • Hindari keramaian berlebihan untuk mengurangi risiko cedera.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil Diluncurkan, Fokus pada Pencegahan KEK dan BBLR

Ibadah umroh di usia kehamilan tujuh bulan dapat menjadi pengalaman spiritual yang mendalam, namun keselamatan ibu dan janin tetap harus menjadi prioritas utama. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu