Maksimalkan 43 Guru yang Ada, SMPN 2 Bontang Perkuat Strategi Internal

SMPN 2 Bontang terus mengoptimalkan peran seluruh tenaga pendidik yang dimiliki untuk memastikan proses pembelajaran berjalan maksimal.

R
Lapangan SMPN 2 Bontang.
Lapangan SMPN 2 Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMPN 2 Bontang terus mengoptimalkan peran seluruh tenaga pendidik yang dimiliki untuk memastikan proses pembelajaran berjalan maksimal. 

Dengan total 43 guru, sekolah menilai kebutuhan pengajaran saat ini masih dapat terpenuhi secara efektif.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Jumadi, menjelaskan bahwa penguatan strategi internal menjadi langkah utama dalam menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: 39 Siswa SMA YPK Bontang Lolos SNBP 2026, Dominasi PTN Ternama Nasional

“Jumlah guru kita saat ini ada 43, dan alhamdulillah masih bisa mencukupi kebutuhan pembelajaran,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia bilang, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengatur distribusi jam mengajar secara merata sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang ada, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) dan maksimal 40 JP dalam satu minggu. Hal ini memberi ruang bagi sekolah untuk melakukan penyesuaian.

“Masih banyak guru yang jamnya belum sampai 40 JP, jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kejar Adiwiyata, SMPN 2 Bontang Perkuat Budaya Ramah Lingkungan

Dengan kondisi tersebut, sekolah dapat mengisi kebutuhan jam pelajaran tanpa harus menambah tenaga baru dalam waktu dekat.

Selain itu, penguatan koordinasi antar guru juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pembelajaran.

Jumadi menegaskan bahwa dengan manajemen yang baik, seluruh guru dapat bekerja secara maksimal demi mendukung capaian pendidikan di sekolah. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu