Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tutup Usia, Ini Perjalanan Kariernya dari PNS hingga Kepala Daerah

Kabar duka menyelimuti Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin meninggal dunia di usia 76 tahun. Simak rekam jejak karier birokratnya.

M
Mengintip rekam jejak karier mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang dikabarkan meninggal dunia, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Mengintip rekam jejak karier mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang dikabarkan meninggal dunia, pada Rabu, 25 Februari 2026. | Foto: Instagram.com/@alexnoerdin.id

Portalbontang.com, Palembang - Kabar duka datang dari Provinsi Sumatera Selatan pada pertengahan pekan ini.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dikabarkan telah meninggal dunia.

Tokoh terkemuka asal Sumsel tersebut mengembuskan napas terakhirnya pada usia 76 tahun.

Baca Juga: Kota Bontang Raih Peringkat 5 Nasional Pengelolaan Sampah Terbaik 2026

Almarhum berpulang pada hari Rabu, 25 Februari 2026.

Kabar kepergian almarhum ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara pihak keluarga, Okta Alfarisi.

Okta menyebutkan bahwa Alex Noerdin meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB.

Almarhum sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di RS Siloam, Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Amankan Ramadan 1447 H di Bontang, Ini Titik Fokusnya

Saat ini, pihak keluarga tengah mengurus proses kepulangan jenazah menuju Palembang.

Terkait lokasi dan waktu pemakaman, pihak keluarga masih belum memberikan kepastian lebih lanjut.

Publik mengenang sosok Alex Noerdin sebagai figur dengan rekam jejak panjang di pemerintahan.

Baca Juga: Helmy Yahya Soroti Kontroversi Awardee LPDP: Itu Uang Rakyat dan Ancaman Brain Drain

Pria kelahiran Palembang, 9 September 1950 ini memulai kariernya dari bawah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengawali pengabdian sebagai staf Bappeda Sumatera Selatan pada tahun 1981 silam.

Kariernya terus menanjak hingga menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin selama dua periode (2001-2006 dan 2007-2012).

Puncak karier birokrasinya berlanjut saat ia terpilih sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Detik, Kompas, Viva

Menu