Mengenal TKA, Asesmen Sukarela bagi Pendidikan Nonformal

Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu bentuk asesmen penting dalam pendidikan nonformal, termasuk di SPNF SKB Bontang.

R
Plt Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh.
Plt Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu bentuk asesmen penting dalam pendidikan nonformal, termasuk di SPNF SKB Bontang.

Plt Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh, menjelaskan bahwa TKA merupakan asesmen sukarela yang bertujuan mengukur capaian akademik peserta didik.

“TKA bukan penentu kelulusan, melainkan alat ukur kemampuan,” jelasnya saat konfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Kolaborasi dengan UMKM Dinilai Kunci Sukses Deep Learning

Asesmen ini dirancang untuk memberikan hasil yang objektif dan terstandar. TKA juga berfungsi sebagai alat penyetaraan antara pendidikan nonformal dan formal.

Dengan adanya TKA, peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam melanjutkan pendidikan.

Hairul berharap masyarakat semakin memahami pentingnya asesmen ini. Selain itu, kata dia, edukasi tentang TKA dinilai penting agar warga belajar tidak ragu untuk mengikutinya.

"Dengan pemahaman yang baik, partisipasi dalam TKA diharapkan meningkat," katanya.

Baca Juga: Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Pupuk Kaltim dan SP KKPKT Resmi Teken PKB 2026–2028

Ia menambahkan, masih ada anggapan di masyarakat bahwa pendidikan nonformal tidak memiliki standar yang jelas. 

Melalui TKA, stigma tersebut perlahan dapat dihapus karena adanya sistem penilaian yang terukur.

Hairul juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada warga belajar dan masyarakat umum agar mereka memahami manfaat nyata dari TKA, baik untuk pendidikan maupun peluang masa depan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu