MUI Sambut Baik Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Dorong Perlindungan Efektif

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 tentang pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun demi mencegah dampak negatif ruang digital.

M
Ilustrasi medsos.
Ilustrasi medsos. | Foto: Freepik

Portalbontang.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses anak di ruang digital.

Kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun ini rencananya akan mulai dilaksanakan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat 2026 Pakai Emas 14 Karat, Komisi Fatwa MUI Beri Tanggapan

MUI memandang langkah tersebut sangat esensial untuk membentengi anak-anak dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga bahaya kecanduan gawai.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma'rifah, menegaskan hal ini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

"KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita," kata Siti Ma'rifah.

Ia menilai bahwa kebijakan yang diturunkan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 ini sangat membantu meringankan beban psikologis pengawasan orang tua.

Baca Juga: Resmi! Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret

"Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga," ujarnya.

Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat kini didorong untuk bersinergi menyiapkan generasi muda yang sehat dan bijak bermedia sosial.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Meski dibatasi, regulasi ini diharapkan tetap memperhatikan ruang kreasi yang sehat dan aman bagi pertumbuhan anak.

"Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak. Bukan sekedar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar," sambungnya.

Menurut data BPS 2024, jumlah anak-anak di Indonesia mencapai 79,8 juta jiwa, dan mayoritas di antaranya telah terpapar internet sejak dini.

Oleh karena itu, beleid yang membatasi usia pengguna media sosial ini harus diimplementasikan dengan sangat presisi.

Baca Juga: UMM Tuan Rumah Silaturahmi Aisyiyah Jatim, Serukan Semangat Ramadhan Berkemajuan dan Integritas Umat

“Regulasi yang dibuat harus berbasis bukti, berdasarkan karakteristik wilayah dan memperhatikan kebutuhan nyata anak-anak di era digital saat ini," terangnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan komitmen MUI dalam mengawal regulasi ini bersama seluruh elemen terkait demi terwujudnya ruang maya yang aman.

"KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak ini bersama seluruh stakeholder terkait agar Generasi Indonesia Emas yang berkarakter, sehat jasmani dan rohani dapat terwujud untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: MUI

Menu