Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah total cara masyarakat membeli gas LPG 3 kilogram atau elpiji melon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini, menurut Bahlil, merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan subsidi energi, khususnya ‘elpiji melon’, benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Tujuannya adalah untuk menutup celah bagi kelompok ekonomi mampu yang selama ini turut menikmati gas murah tersebut.
Nantinya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan tunggal untuk menentukan siapa saja yang layak membeli gas bersubsidi.
Bahlil secara spesifik menyasar masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan produk ini.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, (25/8/2025).
Mengenai mekanisme dan regulasi teknisnya, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan bahwa prosesnya sedang dalam tahap finalisasi.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya singkat.
Pengetatan distribusi elpiji 3 kg ini sejalan dengan upaya pemerintah yang juga tengah memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Kedua komoditas ini dinilai masih sering meleset dari target sasaran penerima manfaat yang sebenarnya.***