Orang Tua Diminta Aktif Ikuti Jadwal SPMB 2026 di Bontang dari 11 Mei hingga Juni

Keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses SPMB 2026 yang dimulai sejak 11 Mei hingga pertengahan Juni.

R
Ilustrasi. SDN 008 Bontang Utara.
Ilustrasi. SDN 008 Bontang Utara. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses SPMB 2026 yang dimulai sejak 11 Mei hingga pertengahan Juni. 

Jadwal yang cukup panjang menuntut ketelitian dalam mengikuti setiap tahapan.

Pendaftaran awal dibuka pada 11–13 Mei untuk TK/SD dan 20–22 Mei untuk SMP. 

Baca Juga: Tenaga Pengajar Berprestasi Jadi Kekuatan SKB Bontang

Setelah itu, terdapat berbagai tahapan lanjutan seperti seleksi disabilitas, jalur domisili, hingga afirmasi.

Setiap tahapan memiliki waktu yang berbeda, seperti jalur domisili pada 18–20 Mei dan 2–4 Juni 2026. 

Tanpa pemantauan yang baik, peluang anak untuk diterima bisa terlewat.

Kepala Bidang Dikdas, Nuryadi Bachtiar, mengingatkan pentingnya peran aktif orang tua dalam proses ini.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat di Bandara APT Pranoto Melejit Akibat Kenaikan Harga Avtur

“Orang tua harus mencermati jadwal dari 11 Mei hingga Juni agar tidak ada tahapan yang terlewat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Selain memperhatikan jadwal, orang tua juga diharapkan membantu anak dalam menyiapkan berkas administrasi. Hal ini penting agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pada 21 Mei dan 5 Juni juga perlu dipantau secara aktif. Setelah itu, masih ada tahapan lanjutan yang harus diikuti.

Baca Juga: Khutbah Jumat 17 April 2026, Mencintai Nabi Muhammad SAW

Jalur prestasi dan mutasi pada 8–10 Juni menjadi salah satu kesempatan tambahan bagi calon murid.

Tahap akhir berupa daftar ulang pada awal hingga pertengahan Juni menjadi penentu status penerimaan.

“Keterlibatan orang tua sangat penting agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu