Pemerintah Buka Opsi Tambah Bandara Internasional, Menko AHY Beberkan Syarat dari Presiden Prabowo

Pemerintah kaji penambahan bandara internasional atas arahan Presiden Prabowo. Menko AHY beberkan syarat dan evaluasi ketat untuk dongkrak pariwisata.

M
Pemerintah Buka Opsi Tambah Bandara Internasional, Menko AHY Beberkan Syarat dari Presiden Prabowo

Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah pusat membuka wacana untuk menambah jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia sebagai salah satu strategi utama mendongkrak sektor pariwisata.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai memimpin Rapat Koordinasi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

“Ini memang arahan (Presiden Prabowo Subianto) langsung yang kami terima pada saat sidang Kabinet Paripurna,” kata Menko AHY.

Menurut AHY, Presiden Prabowo memandang bandara sebagai salah satu faktor kunci yang berpengaruh langsung terhadap mobilitas wisatawan, baik mancanegara maupun domestik.

Keberadaan bandara internasional diharapkan dapat menjadi gerbang masuk bagi turis asing.

“Maskapai penerbangan tentu juga punya peran yang penting. Bandara internasional diharapkan bisa menarik masuknya wisatawan mancanegara,” ujar AHY.

Namun, AHY menegaskan bahwa penambahan status bandara internasional tidak akan dilakukan secara gegabah.

Pemerintah akan menerapkan mekanisme evaluasi yang ketat dan terukur untuk memastikan setiap keputusan memberikan dampak positif yang nyata bagi pariwisata dan ekonomi daerah.

“Tapi, dalam rapat disepakati bahwa kita harus terus evaluasi, kita harus hitung dengan lebih teliti, apakah benar setelah dibuka bandara internasional di suatu provinsi atau di suatu kota, itu akan menarik wisatawan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan sebuah bandara internasional memerlukan sinergi dari berbagai pihak.

“Karena ini bukan hanya tanggung jawab ataupun urusan dari kementerian perhubungan, tetapi juga tentunya ada kementerian pariwisata, ada kementerian lain, ada juga pemerintah daerah sendiri, bagaimana mempromosikan daerahnya sebagai destinasi pariwisata yang menarik, kompetitif. Sehingga ini akan kita ukur dengan teliti semuanya dan terukur segala sesuatunya,” pungkas AHY.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu