Pemkot Bontang Perkuat Layanan TK Lewat Pengaturan Rombel

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperkuat layanan pendidikan anak usia dini melalui pengaturan rombongan belajar (rombel).

R
Salah satu TK negeri di Bontang.
Salah satu TK negeri di Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperkuat layanan pendidikan anak usia dini melalui pengaturan rombongan belajar (rombel). 

Kebijakan ini dijalankan melalui Disdikbud dalam SPMB 2026/2027. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas layanan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Bontang Nuryadi Bachtiar, menyampaikan jika pemerintah serius dalam pendidikan dasar. 

Baca Juga: Disdikbud Bontang Siapkan SPMB 2026/2027 Lebih Akuntabel Melalui Juknis

Pengaturan rombel menjadi langkah strategis. Hal ini untuk menciptakan sistem yang lebih baik.

Sebanyak 13 rombel disiapkan di TK negeri. Daya tampung mencapai 213 siswa. Jumlah ini disesuaikan kebutuhan.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kami ingin layanan TK semakin baik," tuturnya, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah juga memastikan fasilitas mendukung. Sarana prasarana terus ditingkatkan. Hal ini menjadi prioritas.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Kelas, SMP Negeri 1 Bontang Terapkan Pendampingan Terukur

Pengawasan akan dilakukan secara berkala. Sekolah harus mengikuti aturan. Tidak boleh ada pelanggaran.

Hal ini juga bagian dari pemerataan layanan pendidikan. Semua anak mendapat kesempatan. Tidak ada diskriminasi.

Dengan kebijakan ini, kualitas pendidikan diharapkan meningkat. Anak-anak mendapatkan layanan terbaik. Pemerintah terus berbenah.

“Kami akan terus memperkuat sistem pendidikan secara menyeluruh,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu