Pemprov Kaltim Resmi Kembalikan Range Rover 8,4 Miliar, Dana Pengadaan Masuk Kas Daerah

Pemprov Kaltim tuntas kembalikan mobil dinas Gubernur berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography. Dana senilai miliaran rupiah resmi disetor kembali ke kas daerah.

M
Pemprov Kaltim akhirnya resmi merampungkan proses pengembalian mobil dinas Gubernur.
Pemprov Kaltim akhirnya resmi merampungkan proses pengembalian mobil dinas Gubernur. | Foto: Instagram/@beritapemprovkaltim

Portalbontang.com, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi merampungkan proses pengembalian mobil dinas Gubernur.

Kendaraan dinas yang dikembalikan tersebut merupakan unit mewah berjenis Sport Utility Vehicle (SUV).

Tipe spesifik dari kendaraan tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz: Harga Minyak Terancam Meroket, 5 WNI Jadi Korban

Selain pengembalian unit fisik kendaraan, dana pengadaan mobil tersebut juga telah disetorkan kembali.

Dana bernilai miliaran rupiah itu kini telah masuk dan tercatat dengan aman di kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memberikan penjelasan resminya di Samarinda pada Rabu (11/3/2026).

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal.

Baca Juga: Tembus Jarak 1.000 Km Lebih, Mobil Listrik Denza Z9 GT Siap Mengaspal di Indonesia Tahun Ini

Proses penyerahan unit kendaraan ini dilangsungkan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim yang berada di Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia.

Seperti yang dimuat dalam rilis portal resmi Pemprov Kaltim, total Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencapai Rp8.499.936.000.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK Kasus Suap, Bupati Rejang Lebong Resmi Tersangka dan Dicopot dari PAN

Nilai fantastis tersebut meliputi harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000, serta komponen pajak senilai Rp957.200.000.

Berdasarkan keterangan yang juga diterbitkan di situs Diskominfo Kaltim, dana pokok kendaraan telah kembali pada 10 Maret 2026.

Pengembalian dana dari penyedia tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke Bank Kaltimtara bernomor 006/STS-UMUM/2026.

Terkait dengan dana pajak yang telanjur disetor ke kas negara, Pemprov Kaltim tengah mengurus proses restitusinya.

Baca Juga: MUI Sambut Baik Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Dorong Perlindungan Efektif

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Langkah pengembalian ini juga telah dikoordinasikan secara intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @beritapemprovkaltim

Menu