Portalbontang.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah.
Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, resmi diamankan oleh penyidik dalam rangkaian operasi tersebut.
Baca Juga: MUI Sambut Baik Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Dorong Perlindungan Efektif
KPK pun langsung bergerak cepat menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (10/3/2026), mengonfirmasi bahwa belasan orang telah diamankan.
"Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada tanggal 9 Maret 2026, hari Senin kemarin, tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu," kata Budi Prasetyo, dilansir dari CNN Indonesia.
Dari 13 orang tersebut, sembilan di antaranya langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada keesokan paginya.
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat 2026 Pakai Emas 14 Karat, Komisi Fatwa MUI Beri Tanggapan
"Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati, dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong, kemudian empat orang lainnya adalah pihak swasta," ujar Budi.
Penangkapan besar-besaran ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan praktik rasuah pada proyek-proyek daerah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sehingga dalam pemeriksaan secara intensif pagi ini tentu para pihak yang diamankan didalami terkait dengan konstruksi perkara tersebut," ujar Budi.
Baca Juga: Resmi! Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret
Dalam proses penangkapan, tim penyidik tidak pulang dengan tangan kosong dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial bernilai ratusan juta rupiah.
"Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Budi.
Usai gelar perkara yang intensif, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk sang bupati.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi.
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal
Imbas dari pusaran kasus suap ini tak hanya berhenti pada urusan hukum, namun juga merambat ke karier politik Fikri.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) merespons cepat dengan mencopot Fikri dari jabatan strukturalnya.
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.
PAN menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. ***