Penantian Panjang Segera Usai, OJK Pastikan Bank Syariah Muhammadiyah akan Kantongi Izin

OJK beri lampu hijau, izin Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) diperkirakan terbit sebulan lagi. Penantian panjang warga Muhammadiyah segera usai.

M
Penantian Panjang Segera Usai, OJK Pastikan Bank Syariah Muhammadiyah akan Kantongi Izin

Portalbontang.com, Jakarta – Penantian panjang warga Muhammadiyah untuk memiliki bank syariah sendiri segera terwujud.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses perizinan Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) sudah memasuki tahap final dan diperkirakan akan terbit dalam waktu satu bulan.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai menghadiri pembukaan BSI International Expo 2025 di Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.

“Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, nggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah saya kira sudah keluar,” ujar Dian kepada wartawan, dilansir Portalbontang.com dari Jakartamu.

Dian juga menyinggung adanya potensi pengembangan bank ini ke depan.

Meskipun awalnya direncanakan sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Muhammadiyah kini sedang mempertimbangkan untuk mengembangkannya menjadi bank umum komersial.

“Apakah nanti akan bergerak ke arah bank komersial yang gede itu sedang mereka pikirkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa proses pendirian ini akan melibatkan transformasi BPRS Matahari Artha Daya, yang merupakan milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), untuk menjadi entitas bank umum syariah baru.

Rencana pendirian BSM ini merupakan amanat organisasi yang telah lama diperjuangkan. Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, pada Februari 2025 lalu.

Ia menyatakan bahwa BSM adalah amanat Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo dan telah dideklarasikan sejak Muktamar ke-47 di Makassar.

Konfirmasi dari OJK ini menjadi jawaban atas harapan besar warga Muhammadiyah dan memperkuat optimisme bahwa BSM dapat segera beroperasi untuk memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem perbankan syariah dan perekonomian nasional. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Jakartamu

Menu