Pendidikan Berkeadilan, Disdikbud Bontang Pastikan Akses Tanpa Biaya

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendidikan.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Pemerataan akses pendidikan menjadi prioritas utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan seluruh layanan pendidikan dapat diakses tanpa biaya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Angkat Kearifan Lokal, Pasar Al-Hikmah Perkenalkan Kuliner Tradisional ke Anak

Kepala Disdikbud BontangAbdu Safa Muha, menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendidikan.

“Komitmen Disdikbud memberikan pelayanan secara gratis. Dalam hal ini untuk dunia pendidikan,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Dengan layanan gratis, diharapkan tidak ada lagi anak yang terhambat bersekolah karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: PAUD Terpadu Al-Hikmah Miliki 10 Kelas, Siap Layani Pendidikan Usia Dini Secara Optimal

Selain itu, Disdikbud juga memberikan berbagai fasilitas penunjang seperti seragam, buku, tas, hingga sepatu secara cuma-cuma.

Program ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan di Bontang.

Safa Muha menilai bahwa keadilan dalam pendidikan tidak hanya soal akses, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan.

Oleh karena itu, seluruh sekolah diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu