Peran Guru Pembina Jadi Kunci Persiapan Siswa SMP Negeri 8 di FLS3N 2026

Peran guru pembina menjadi faktor penting dalam persiapan siswa SMP Negeri 8 Bontang menghadapi FLS3N 2026.

R
SMPN 8 Bontang.
SMPN 8 Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Peran guru pembina menjadi faktor penting dalam persiapan siswa SMP Negeri 8 Bontang menghadapi FLS3N 2026. 

Sebanyak 14 siswa kini tengah dibimbing secara intensif. Mereka dipersiapkan untuk tampil maksimal.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Surtiti Marsudi mengatakan bahwa guru memiliki peran strategis. 

Baca Juga: Lathifah Azmi dari SMAN 10 Samarinda Sukses Tembus 11 Kampus Luar Negeri

Mereka tidak hanya melatih, tetapi juga membimbing mental siswa. Hal ini sangat berpengaruh terhadap performa.

Guru pembina memberikan arahan teknis sesuai cabang lomba. Selain itu, evaluasi dilakukan secara rutin. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penampilan.

Pendekatan yang digunakan disesuaikan dengan karakter siswa. Hal ini membuat proses latihan lebih efektif. Siswa juga merasa lebih nyaman.

Selain aspek teknik, motivasi juga diberikan kepada siswa. Guru berperan sebagai penyemangat.

Baca Juga: Lolos SNBP 2026, Siswa SMA Negeri 1 Bontang Sukses Tembus FISIP UB

"Dukungan ini penting dalam menjaga konsistensi latihan," ucapnya, Selasa (7/4/2026).

Kolaborasi antara siswa dan guru menjadi kunci keberhasilan. Keduanya harus saling mendukung. Proses ini menciptakan sinergi yang baik.

Surtiti menilai pembinaan yang baik akan menghasilkan hasil maksimal. Oleh karena itu, peran guru tidak bisa diabaikan. Mereka menjadi bagian penting dari proses.

Baca Juga: Cara Ubah Email Lama Anda Lewat Update Google, Ganti Username Gmail Jadi Mudah

“Pembinaan yang baik akan menghasilkan penampilan yang maksimal,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu