Perlengkapan Sekolah Gratis Dinilai Bantu Tekan Kendala Belajar, SKB Bontang Minta Dilibatkan

Pelaksana Tugas Kepala SKB Bontang, Hairul Saleh, menilai bahwa kebutuhan perlengkapan sekolah juga dirasakan oleh peserta didik di SKB.

R
Pelaksana Tugas Kepala SKB Bontang, Hairul Saleh.
Pelaksana Tugas Kepala SKB Bontang, Hairul Saleh. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Program perlengkapan sekolah gratis yang diluncurkan Pemkot Bontang dinilai mampu menjadi solusi dalam mengatasi kendala dasar pendidikan. 

Bantuan tas dan sepatu dianggap penting untuk menunjang aktivitas belajar siswa.

Namun, SPNF SKB Bontang berharap program tersebut tidak hanya terbatas pada siswa sekolah formal, tetapi juga menjangkau warga belajar di pendidikan nonformal.

Baca Juga: Peluang Ada, Disdikbud Bontang Minta SKB Aktif Ajukan Kebutuhan Bantuan

Pelaksana Tugas Kepala SKB Bontang, Hairul Saleh, menilai bahwa kebutuhan perlengkapan sekolah juga dirasakan oleh peserta didik di SKB.

“Kami sangat berharap peserta didik di SPNF SKB Bontang juga bisa mendapatkan bantuan tas dan sepatu gratis ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak warga belajar di SKB berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu. 

Sebagian dari mereka bahkan sempat putus sekolah sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal.

Baca Juga: Kuota Terbatas, SMP Negeri 4 Bontang Tampung Maksimal 175 Siswa Baru

Kondisi tersebut membuat dukungan pemerintah menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pendidikan mereka. 

Menurutnya, program ini dapat menjadi salah satu langkah konkret dalam mengurangi hambatan belajar.

Selain itu, kesetaraan akses pendidikan juga harus diperhatikan secara menyeluruh. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, proses belajar mengajar diyakini akan lebih optimal.

“Harapan kami tentu agar tidak ada perbedaan perlakuan bagi seluruh peserta didik,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu