Peluang Ada, Disdikbud Bontang Minta SKB Aktif Ajukan Kebutuhan Bantuan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memberikan sinyal positif terkait peluang bantuan perlengkapan sekolah bagi SPNF SKB.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memberikan sinyal positif terkait peluang bantuan perlengkapan sekolah bagi SPNF SKB Bontang. Namun, inisiatif pengajuan tetap harus datang dari pihak SKB.

Program bantuan tas dan sepatu gratis yang tengah berjalan saat ini memang masih menyasar sekolah formal sebagai prioritas.

Meski demikian, Disdikbud membuka ruang bagi lembaga nonformal untuk ikut mendapatkan manfaat program tersebut.

Baca Juga: Kuota Terbatas, SMP Negeri 4 Bontang Tampung Maksimal 175 Siswa Baru

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa peluang tersebut sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari pihak pemohon.

“Namun nanti kita lihat kembali, kalau memang kondisinya memungkinkan, tidak ada salahnya juga jika diberikan bantuan sarana prasarana,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pengajuan tertulis menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh SKB. 

Melalui dokumen tersebut, Disdikbud dapat melakukan kajian terhadap kebutuhan yang diajukan.

Baca Juga: Kartu Bontang Pintar Ditunda, Disdikbud Pastikan Bantuan Pendidikan Tetap Disiapkan

Verifikasi data juga diperlukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami tentu terbuka, sepanjang ada permohonan resmi dan datanya jelas, akan kami kaji sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa perhatian terhadap pendidikan nonformal tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu