PORTALBONTANG.com – Dalam kurun waktu berdekatan, Korea Selatan menghadapi dua insiden penerbangan yang mengundang perhatian global.
Insiden pertama terjadi pada 29 Desember 2024, ketika pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Muan setelah penerbangan dari Bangkok, Thailand.
Kecelakaan ini mengakibatkan 179 korban jiwa dari total 181 orang di dalam pesawat, termasuk kru. Pesawat tersebut menabrak localizer yang ternyata memiliki dinding beton tersembunyi dalam gundukan tanah. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan otoritas terkait.
Baca Juga: Warga Gaza Tolak Usulan Relokasi Trump: Mereka yang Pergi Tak Pernah Kembali
Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Gimhae
Selanjutnya, pada Selasa, 28 Januari 2025, terjadi insiden kebakaran di pesawat Air Busan di Bandara Gimhae, Busan, Korea Selatan.
Pesawat yang mengangkut 169 penumpang dan 7 awak kabin itu terbakar hingga lebih dari separuh badannya setelah mendarat di bandara. Beruntung, seluruh penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat.
“Tampaknya api mula terjadi karena baterai portabel penumpang yang disimpan di tas jinjing terkompresi,” demikian laporan dari seorang sumber anonim dalam pemberitaan JoongAng Ilbo.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Rp306,6 Triliun di APBN 2025 untuk Program Prioritas Nasional
Laporan juga menyebutkan bahwa seorang pramugari sempat mencoba memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran serta menginstruksikan penumpang agar tetap duduk di kursi masing-masing untuk mencegah kepanikan.
Aturan Membawa Powerbank ke Pesawat
Berdasarkan regulasi International Air Transport Association (IATA), powerbank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) diperbolehkan masuk ke dalam kabin sebagai bagasi jinjing.
Baca Juga: Warga Palestina Kembali ke Gaza, Trump Kembali Dorong Pemindahan ke Negara Tetangga
Regulasi ini juga sejalan dengan aturan yang diterapkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) dan Transportation Security Administration (TSA) di Amerika Serikat.
Namun, baterai cadangan atau powerbank dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar demi alasan keamanan. Sementara itu, baterai dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak boleh dibawa baik di kabin maupun bagasi dan harus diangkut sebagai kargo sesuai Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Meski ada ketentuan dari IATA, maskapai penerbangan juga memiliki kebijakan tersendiri terkait peraturan membawa powerbank atau baterai di pesawat. Oleh karena itu, penumpang disarankan untuk selalu mengecek regulasi masing-masing maskapai sebelum terbang.
Di Mana Seharusnya Menyimpan Powerbank di Pesawat?
Sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan, powerbank harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.
Hal ini karena baterai lithium-ion yang digunakan dalam powerbank memiliki risiko kebakaran tinggi. Dengan membawa powerbank di kabin, awak pesawat dapat segera mengambil tindakan apabila terjadi insiden.
Baca Juga: Kepercayaan Konsumen AS Terus Merosot Pasca Pemilu, Apa Penyebabnya?
Selain itu, ada beberapa aturan dalam penggunaannya:
- Dilarang menyalakan atau menggunakan powerbank saat pesawat sedang mengisi bahan bakar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan powerbank saat pesawat masih parkir di bandara.
Cara Mengemas Powerbank Agar Aman di Pesawat
Untuk mengurangi risiko korsleting atau kebakaran, penumpang disarankan membawa powerbank dalam kemasan aslinya atau menggunakan kantong pelindung khusus.
Baca Juga: Banjir Samarinda Meluas, Ribuan Warga Terdampak dan Ratusan Rumah Terendam
Secara umum, powerbank tetap boleh dibawa ke dalam kabin dan digunakan selama penerbangan, tetapi dengan memperhatikan aturan keselamatan yang berlaku.
Sebelum bepergian, selalu periksa kebijakan maskapai terkait powerbank agar perjalanan tetap aman dan nyaman. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A