Powerbank Diduga Sebabkan Kebakaran Air Busan, Ini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat

Pesawat Air Busan terbakar diduga akibat powerbank penumpang. Simak aturan lengkap membawa powerbank di penerbangan agar tetap aman.

R
Powerbank Diduga Sebabkan Kebakaran Air Busan, Ini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat

PORTALBONTANG.com – Dalam kurun waktu berdekatan, Korea Selatan menghadapi dua insiden penerbangan yang mengundang perhatian global.

Insiden pertama terjadi pada 29 Desember 2024, ketika pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Muan setelah penerbangan dari Bangkok, Thailand.

Kecelakaan ini mengakibatkan 179 korban jiwa dari total 181 orang di dalam pesawat, termasuk kru. Pesawat tersebut menabrak localizer yang ternyata memiliki dinding beton tersembunyi dalam gundukan tanah. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan otoritas terkait.

Baca Juga: Warga Gaza Tolak Usulan Relokasi Trump: Mereka yang Pergi Tak Pernah Kembali

Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Gimhae

Selanjutnya, pada Selasa, 28 Januari 2025, terjadi insiden kebakaran di pesawat Air Busan di Bandara Gimhae, Busan, Korea Selatan.

Pesawat yang mengangkut 169 penumpang dan 7 awak kabin itu terbakar hingga lebih dari separuh badannya setelah mendarat di bandara. Beruntung, seluruh penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat.

“Tampaknya api mula terjadi karena baterai portabel penumpang yang disimpan di tas jinjing terkompresi,” demikian laporan dari seorang sumber anonim dalam pemberitaan JoongAng Ilbo.

Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Rp306,6 Triliun di APBN 2025 untuk Program Prioritas Nasional

Laporan juga menyebutkan bahwa seorang pramugari sempat mencoba memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran serta menginstruksikan penumpang agar tetap duduk di kursi masing-masing untuk mencegah kepanikan.

Aturan Membawa Powerbank ke Pesawat

Berdasarkan regulasi International Air Transport Association (IATA), powerbank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) diperbolehkan masuk ke dalam kabin sebagai bagasi jinjing.

Baca Juga: Warga Palestina Kembali ke Gaza, Trump Kembali Dorong Pemindahan ke Negara Tetangga

Regulasi ini juga sejalan dengan aturan yang diterapkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) dan Transportation Security Administration (TSA) di Amerika Serikat.

Namun, baterai cadangan atau powerbank dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar demi alasan keamanan. Sementara itu, baterai dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak boleh dibawa baik di kabin maupun bagasi dan harus diangkut sebagai kargo sesuai Peraturan Barang Berbahaya IATA.

Meski ada ketentuan dari IATA, maskapai penerbangan juga memiliki kebijakan tersendiri terkait peraturan membawa powerbank atau baterai di pesawat. Oleh karena itu, penumpang disarankan untuk selalu mengecek regulasi masing-masing maskapai sebelum terbang.

Di Mana Seharusnya Menyimpan Powerbank di Pesawat?

Sesuai dengan ketentuan keamanan penerbangan, powerbank harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar.

Hal ini karena baterai lithium-ion yang digunakan dalam powerbank memiliki risiko kebakaran tinggi. Dengan membawa powerbank di kabin, awak pesawat dapat segera mengambil tindakan apabila terjadi insiden.

Baca Juga: Kepercayaan Konsumen AS Terus Merosot Pasca Pemilu, Apa Penyebabnya?

Selain itu, ada beberapa aturan dalam penggunaannya:

  • Dilarang menyalakan atau menggunakan powerbank saat pesawat sedang mengisi bahan bakar.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan powerbank saat pesawat masih parkir di bandara.

Cara Mengemas Powerbank Agar Aman di Pesawat

Untuk mengurangi risiko korsleting atau kebakaran, penumpang disarankan membawa powerbank dalam kemasan aslinya atau menggunakan kantong pelindung khusus.

Baca Juga: Banjir Samarinda Meluas, Ribuan Warga Terdampak dan Ratusan Rumah Terendam

Secara umum, powerbank tetap boleh dibawa ke dalam kabin dan digunakan selama penerbangan, tetapi dengan memperhatikan aturan keselamatan yang berlaku.

Sebelum bepergian, selalu periksa kebijakan maskapai terkait powerbank agar perjalanan tetap aman dan nyaman. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu