Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa kehadiran aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas tidak menghilangkan pentingnya pemahaman siswa terhadap penggunaan teknologi.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyampaikan bahwa penggunaan perangkat digital tetap menjadi bagian dari proses pembelajaran, namun kini diiringi dengan batasan yang lebih jelas.
“Bukan berarti anak-anak tidak boleh menggunakan teknologi, tapi penggunaannya diatur,” ujarnya kepada media ini, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Cek Susunan Pemain Timnas Indonesia Lawan Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Malam Ini
Ia menjelaskan, di tengah arus informasi yang begitu cepat, kemampuan siswa dalam menyaring dan memahami konten menjadi hal yang sangat penting.
Menurutnya, fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi masih sering terjadi dan perlu menjadi perhatian bersama.
“Kadang kita dapat suatu berita tanpa kita klarifikasi, langsung di-share. Itu yang harus dijaga,” katanya.
Saparuddin juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berdampak serius, terutama jika informasi yang dibagikan tidak memiliki sumber yang jelas.
Baca Juga: Zijlstra Absen! Timnas Indonesia Panggil Raven di Final FIFA Series 2026 Lawan Bulgaria Malam Ini
“Kalau sembarangan menyebarkan informasi, itu bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Ia menilai, penguatan pemahaman dalam menggunakan media digital harus berjalan seiring dengan adanya pengaturan penggunaan teknologi.
Dengan begitu, siswa tidak hanya terbiasa menggunakan perangkat digital, tetapi juga mampu bertanggung jawab atas setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital.
Baca Juga: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Sampaikan LKPj 2025, Ekonomi Tumbuh Positif
Disdikbud Bontang pun memastikan bahwa keseimbangan antara pengaturan dan pemahaman tetap menjadi perhatian dalam dunia pendidikan saat ini. (adv)