Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap polemik pengenaan royalti lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan lagu nasional “Tanah Airku”.
Isu ini mencuat setelah PSSI menyuarakan keberatan, mengingat kedua lagu tersebut memiliki makna sakral dalam setiap pertandingan Timnas Indonesia.
Menanggapi kegaduhan publik, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak menjadi rumit.
Prasetyo menyatakan saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pembina Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkumham yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
“Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya,” imbuhnya.
Menurut Mensesneg, perlu ada pengecualian dalam penerapan aturan royalti, terutama untuk lagu-lagu yang memiliki nilai kebangsaan dan digunakan dalam ranah publik non-komersial.
“Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan,” katanya.
“Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” pungkasnya.
Polemik ini bermula dari keresahan PSSI. Lagu “Indonesia Raya” merupakan bagian wajib yang dikumandangkan sebelum laga timnas, sementara lagu “Tanah Airku” telah menjadi tradisi yang membakar semangat para suporter di stadion.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, sebelumnya telah menyerukan agar aturan tersebut dihapus karena tidak sejalan dengan semangat perjuangan yang terkandung dalam lagu-lagu tersebut.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tandasnya.***