PSSI Protes Royalti Lagu Kebangsaan, Istana Buka Suara

stana turun tangan soal polemik royalti lagu Indonesia Raya. Mensesneg sebut aturan ini bisa timbulkan kerepotan dan cari jalan keluar.

M
PSSI Protes Royalti Lagu Kebangsaan, Istana Buka Suara

Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap polemik pengenaan royalti lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan lagu nasional “Tanah Airku”.

Isu ini mencuat setelah PSSI menyuarakan keberatan, mengingat kedua lagu tersebut memiliki makna sakral dalam setiap pertandingan Timnas Indonesia.

Menanggapi kegaduhan publik, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak menjadi rumit.

Baca Juga:Fantastic Four!

Prasetyo menyatakan saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pembina Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkumham yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

“Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya,” imbuhnya.

Menurut Mensesneg, perlu ada pengecualian dalam penerapan aturan royalti, terutama untuk lagu-lagu yang memiliki nilai kebangsaan dan digunakan dalam ranah publik non-komersial.

“Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan,” katanya.

“Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” pungkasnya.

Polemik ini bermula dari keresahan PSSI. Lagu “Indonesia Raya” merupakan bagian wajib yang dikumandangkan sebelum laga timnas, sementara lagu “Tanah Airku” telah menjadi tradisi yang membakar semangat para suporter di stadion.

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, sebelumnya telah menyerukan agar aturan tersebut dihapus karena tidak sejalan dengan semangat perjuangan yang terkandung dalam lagu-lagu tersebut.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tandasnya.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Antara, Detik, Jebreeet Media, Kumparan

Menu