Pusdatin Kemendikdasmen Dorong Percepatan Digitalisasi Lewat Guru Pejuang Digital

Salah satu program unggulannya adalah penunjukan Guru Pejuang Digital di berbagai daerah, termasuk di Kota Bontang.

R
Guru Pejuang Digital juga berperan sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di sekolah.
Guru Pejuang Digital juga berperan sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di sekolah. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Transformasi digital pendidikan tidak lepas dari peran Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen

Lembaga ini menjadi motor penggerak dalam implementasi teknologi di sekolah.

Salah satu program unggulannya adalah penunjukan Guru Pejuang Digital di berbagai daerah, termasuk di Kota Bontang.

Baca Juga: Lingkungan Aman, CCTV Ciptakan Kenyamanan Belajar di SDN 011 Bontang Selatan

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 3 Bontang, Rahayu Novita, menjadi salah satu guru yang dipercaya menjalankan peran tersebut.

Ia bertugas untuk menyebarluaskan pemahaman terkait penggunaan perangkat digital kepada guru-guru lainnya.

Program ini diluncurkan pada 9 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Melalui program ini, diharapkan terjadi transfer pengetahuan yang lebih efektif di tingkat daerah.

Baca Juga: UKS Jadi Sarana Edukasi Kesehatan di SDN 011 Bontang Selatan

“Saya bersama rekan guru lainnya ditunjuk untuk membantu mengedukasi guru-guru agar bisa memanfaatkan teknologi secara optimal,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Selain memberikan edukasi, Guru Pejuang Digital juga berperan sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di sekolah.

Langkah ini dinilai efektif dalam memastikan program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

“Dengan adanya program ini, kami berharap transformasi digital bisa berjalan lebih cepat dan merata,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu