Remaja Perokok Elektrik Waspada! Vaping Ternyata Mengandung Logam Berbahaya

Penelitian terbaru memperingatkan bahwa penggunaan rokok elektrik vape atau vaping secara rutin oleh remaja memiliki risiko tersendiri.

R
Remaja Perokok Elektrik Waspada! Vaping Ternyata Mengandung Logam Berbahaya

PORTAL BONTANG – Vaping sering dianggap lebih aman daripada rokok konvensional.

Namun, penelitian terbaru memperingatkan bahwa penggunaan vape secara rutin memiliki risiko tersendiri.

Para peneliti menemukan remaja yang sering vape berisiko lebih tinggi terpapar logam berbahaya seperti timbal dan uranium.

Baca Juga: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Lhoktuan Buka Lowongan Kerja di Bontang

Paparan ini berpotensi mengganggu perkembangan otak dan organ tubuh mereka.

Temuan yang dipublikasikan dalam jurnal Tobacco Control, dilansir Portalbontang.com dari Medical Daily, Selasa 14 Mei 2024 ini mendorong peneliti untuk menyerukan regulasi dan inisiatif pencegahan khusus untuk remaja.

Vaping cukup marak di kalangan remaja. Studi menunjukkan sekitar 14% siswa SMA di Amerika Serikat (sekitar 2,14 juta) dan lebih dari 3% siswa SMP (sekitar 380.000) mengaku pernah vape dalam kurun waktu satu bulan terakhir di tahun 2022.

Baca Juga: Aksi Damai Bela Palestina, Sekolah Muhammadiyah di Bontang Gelar Orasi hingga Galang Donasi

Penelitian sebelumnya telah menunjukkan keberadaan logam berbahaya dalam aerosol dan cairan vape.

Paparan zat ini, terutama pada tahap perkembangan, dapat menimbulkan gangguan kognitif, masalah perilaku, gangguan pernapasan, kanker, dan penyakit jantung pada remaja.

Penelitian terbaru ini meneliti apakah frekuensi dan rasa vape berhubungan dengan kadar logam berpotensi beracun.

Baca Juga: Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin Daftarkan Diri ke KPU sebagai Calon Perseorangan, Didukung Lebih dari 16 Ribu KTP untuk Pilkada Bontang 2024

Para peneliti menggunakan data dari Wave 5 of the PATH Youth Study, menganalisis jawaban dari 1607 remaja berusia 13 hingga 17 tahun.

Studi ini mencakup berbagai rasa vape, seperti mentol atau mint, buah, manis seperti cokelat, tembakau, cengkeh atau rempah, dan minuman beralkohol atau non-alkohol.

Dari 200 remaja yang akhirnya dianalisis sebagai pengguna vape eksklusif, sampel urin mereka diuji untuk keberadaan kadmium, timbal, dan uranium.

Baca Juga: PT. Summit Oto Finance Buka Lowongan Kerja di Bontang!

Berdasarkan frekuensi vaping, mereka dikategorikan sebagai pengguna vape sesekali (1-5 hari/bulan), pengguna intermiten (6-19 hari), dan pengguna vape sering (20+ hari).

Hasil penelitian menunjukkan kadar timbal 40% lebih tinggi pada pengguna vape intermiten, dan 30% lebih tinggi pada pengguna vape sering dibandingkan dengan pengguna vape sesekali.

Kadar uranium dalam urin juga ditemukan dua kali lipat lebih tinggi pada pengguna vape sering dibandingkan dengan pengguna vape sesekali.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Karya Putra Bonbarja di Bontang!

Analisis rasa menunjukkan kadar uranium 90% lebih tinggi pada pengguna vape yang lebih menyukai rasa manis dibandingkan dengan pengguna vape rasa mentol/mint.

Penting dicatat bahwa penelitian ini bersifat observasional, sehingga tidak dapat memberikan kesimpulan pasti tentang hubungan kadar logam berat dengan frekuensi/rasa vape.

Selain itu, kadar logam beracun dalam vape dapat bervariasi tergantung pada merek dan jenis alat vape yang digunakan (tangki, pod, mod).

Baca Juga: Lowongan Kerja CV. S-Travel di Bontang!

Meskipun demikian, para peneliti menyimpulkan bahwa “penggunaan vape selama masa remaja dapat meningkatkan kemungkinan terpapar logam berat, yang dapat mengganggu perkembangan otak dan organ tubuh. Temuan ini menyerukan penelitian lebih lanjut, regulasi vape, dan intervensi kesehatan masyarakat yang ditargetkan untuk mengurangi potensi bahaya penggunaan vape, terutama di kalangan remaja.” ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu